Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Baleg DPR soal Rapat Bahas Masukan RUU Perampasan Aset Ditunda: PPATK Ingin Sempurnakan Materi

Baleg DPR batal menggelar rapat pleno dengan PPATK yang awalnya dijadwalkan membahas masukan atas RUU Perampasan Aset.

4 Desember 2024 | 16.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR awalnya dijadwalkan menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini Rabu, 4 Desember 2024. Namun, rapat untuk membahas masukan atas RUU Perampasan Aset tersebut ditunda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengatakan bahwa pleno ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PPATK kepada Baleg. Baleg, kata dia, telah menerima surat dari Deputi Bidang Kerja Sama dan Strategi PPATK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pada intinya mengajukan permohonan audiensi mengenai usulan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana atau RUU Perampasan Aset," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Politikus NasDem ini mengatakan, permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat undangan dari pimpinan DPR kepada Kepala Pusat PPATK. Namun, menjelang rapat, PPATK menyampaikan secara lisan bahwa mereka perlu menyempurnakan materi paparan dalam pleno. 

"Sehingga, pimpinan tadi sudah memutuskan dari rapat pimpinan agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK, setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyebut belum tahu materi apa yang akan disampaikan oleh PPATK. Dia memahami jika PPATK memang perlu waktu karena isu RUU Perampasan Aset cukup sensitif. 

"Ini kan isu yang cukup sensitif saat ini, sehingga mereka butuh (waktu), jangan sampai nanti ada pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan apa yang ditangkap oleh audience," kata politikus PDIP itu.

Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset masuk di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas karena masih perlu kajian atau pendalaman materi terhadap RUU ini. 

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset masuk dalam long list Prolegnas jangka menengah 2025-2029. "Jadi, masuk pertimbangan daripada long list yang diajukan oleh pemerintah itu mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf. Karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, itu pidana yang dicampur sama perdata," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Dia menyatakan, bukannya DPR tak serius untuk mengeksekusi RUU Perampasan Aset. Hanya saja, kata dia, DPR ingin memastikan materinya sudah lengkap. 

"Saya katakan tadi, kami sangat serius. Kami sangat serius sekali untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset itu, sangat serius," ujar Bob.

Pilihan Editor: Respons Akademisi UI Soal RUU Perampasan Aset yang Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus