Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membantah adanya isu dwifungsi TNI di balik rencana penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia atau TNI pada 15 kementerian dan lembaga. Menurut dia, kebijakan ini sudah diambil lewat kajian tertentu dan berdasarkan pada kebutuhan yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kajiannya sudah kami lakukan, tidak ada membuat isu dwifungsi, ngarang aja itu," kata Luhut usai menghadiri acara diskusi di Gedung Center for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019.
Luhut menilai penempatan tentara aktif di kementerian bukanlah hal baru. Saat dirinya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut mengatakan ada jabatan yang ditempati oleh sipil, maupun tentara. Begitu pula saat ini di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang ia pimpin.
"Di Kemenko Maritim, kan ada juga kemanannya di sana, jadi kalau keamanan maritim, masak ditangani orang yang gak ngerti, tarok aja Angkatan Laut (AL) disitu," kata dia. Bagi Luhut, urusan seperti kemanan Laut lebih tepat dipercayakan pada orang yang memiliki pengalaman dan karier di bidang tersebut, bukan orang yang tiba-tiba naik mengisi jabatan begitu saja.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini mulai menggodok rencana perluasan jabatan sipil yang dapat diisi perwira tinggi dan menengah TNI sebagai bagian dari restrukturisasi di tubuh lembaga tersebut. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan lembaganya sedang memetakan pos-pos jabatan yang bisa diisi TNI. "(Tapi) Pemetaan belum selesai," kata dia dikutip dari Koran Tempo.
Akan tetapi, rencana restrukturisasi TNI ini menuai kritik koalisi masyarakat sipil karena dikhawatirkan akan membawa kembali dwifungsi TNI seperti sebelum reformasi. Menurut, Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, reformasi TNI sebelumnya sudah mensyaratkan agar militer tidak lagi berpolitik dengan menduduki jabatan seperti di DPR, kepala daerah, atau jabatan kementerian lainnya.
Ardi menuturkan militer aktif hanya boleh menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Polhukam, serta beberapa lembaga lain. "Ini sudah diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2," kata dia.