Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan terdapat peningkatan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jumlah peserta yang ikut memilih dalam PSU lebih tinggi bila dibandingkan dengan saat pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Habis Dwifungsi TNI, Terbitlah Dwifungsi Polri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara umum tingkat partisipasi pemilih ini meningkat dibandingkan pada 27 November 2024,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 23 Maret 2025.
Menurut Rahmat, tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU kali ini mencapai 70 hingga 95 persen. Penurunan tingkat partisipasi pemilih tercatat hanya terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS) dalam PSU di Kabupaten Magetan.
“Penurunan di dua TPS, yakni TPS 01 dan TPS 04 Kinandang, Magetan. Awalnya 98 dan 99 persen menjadi 88 dan 86 persen,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga lebih intensif dan proaktif dalam melayani pemilih. Termasuk mendatangi langsung para daftar pemilih tetap (DPT) yang berhalangan atau tidak bisa datang langsung ke TPS.
“(KPPS) jemput bola melayani empat pemilih yang sakit di ruangan perawatan,” ucap Rahmat. “Begitu juga di TPS 02 Sinarmanik KPPS gelar TPS keliling bagi tiga pemilih yang sakit,” katanya menambahkan.
Selain soal tingkat partisipasi pemilih, Bawaslu juga memberikan catatan terkait hasil pengawasan mereka terhadap jalannya PSU di empat daerah tersebut. Bawaslu mencatat masih terdapat total tujuh permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU.
Permasalahan tersebut di antaranya adalah akses terhadap pemilih dengan disabilitas yang masih kurang, logistik PSU yang tiba terlalu mepet, serta kelebihan surat suara. Kemudian Bawaslu juga menyoroti keterlambatan pembukaan TPS serta pemilih yang tidak memiliki kartu identitas.
Terakhir, Bawaslu mencatat permasalahan berupa data pemilih khusus (DPK) yang tidak dipampang di papan pengumuman serta papan pengumuman yang terkena basah hujan karena tidak ditutupi plastik. Dengan adanya tujuh catatan tersebut, Bawaslu kemudian menyampaikan saran perbaikan dari mereka kepada KPPS.
“Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS,” kata Rahmat kembali.
Diketahui sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, PSU telah dilaksanakan di 4 Kabupaten pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kabupaten tersebut adalah Siak, Bangka Barat, Magetan, dan Barito Utara dengan total 13 TPS.