Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Bawaslu Putuskan Prabowo di Kampanye Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran

Menurut Bawaslu, ketentuan cuti presiden sebagai syarat ikut serta kampanye tidak berlaku dalam kasus ini.

20 November 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengumumkan hasil penyelisikan terhadap tayangan video Presiden Prabowo Subianto yang diduga mengajak warga memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah. “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Bawaslu RI pada Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertimbangan Bawaslu, berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, disebutkan mantan Menteri Pertahanan itu memiliki hak untuk ikut serta melakukan kampanye merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Pemilihan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bagja, ketentuan cuti presiden sebagai syarat ikut serta kampanye juga tidak berlaku dalam kasus ini lantaran pembuatan video dilakukan pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024 lalu. “Sehingga berdasarkan waktu, itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.

Hal ini bermula pada Sabtu, 9 November 2024, akun Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah sebuah video yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin berada dalam satu frame video. Ketiganya kompak mengenakan baju biru. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di pilkada Jawa Tengah. "Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," ucap Prabowo dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial.

Dia mengatakan mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jawa Tengah. Prabowo mengatakan pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan wakilnya, Taj Yasin yang sudah pernah menjabat sebagai wakil gubernur. Prabowo menilai, bila Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah maka akan terbentuk tim yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. 

Rahmat Bagja menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan penelusuran dugaan pelanggaran adalah Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, dan Pasal 1 angka 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan. “Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan,” ujar Bagja.

Bagja menuturkan, Presiden Prabowo dinilai tidak melanggar peraturan selama melakukan kampanye di hari libur, mengajukan cuti, tidak menggunakan fasilitas negara, dan mendorong birokrasi untuk memilih pihak tertentu pada acara atau tugas negara. “Ini batasan yang diberikan oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus