Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Bawaslu Sebut Pelanggaran di Pilgub Sumut Dilakukan ASN, Kepala Desa, dan Tokoh Masyarakat

Bawaslu Sumatera Utara mencatat ada 40 pelanggaran dalam Pilgub Sumut 2024. Pelanggaran dilakukan ASN, Kades, dan tokoh masyarakat.

22 November 2024 | 22.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatera Utara menemukan 40 pelanggaran di berbagai wilayah dalam Pilgub Sumut 2024. Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran terdiri dari, 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan tokoh masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah ketidaknetralan kades, lurah dan ASN. Mereka mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial. Ada juga kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” kata Saut pada Jumat, 22 November 2024.  

Saut menyebut, dari 40 pelanggaran yang tercatat, di Kabupaten Nias Selatan terjadi 14 pelanggaran, Kota Gunungsitoliada dan Kabupaten Padanglawas masing-masing empat pelanggaran. Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. ASN-nya juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung.

Masyarakat, kata Saut, diajak ikut memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Partisipasi masyarakat, kata dia, sangat penting dalam menciptakan ajang pencarian pemimpin yang bersih. Bawaslu Sumut sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung ke posko pengawasan.  

Untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil supaya memberi efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua pihak diimbau menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

"Kami akan memperketat pengawasan sampai hari pemungutan suara untuk memastikan demokrasi di Sumut berjalan jujur, adil dan bermartabat," ucap Saut.

Pemilihan Gubernur Sumatera Utara atau Pilgub Sumut 2024 diikuti dua pasangan calon yaitu Bobby Nasution-Surya dan Eddy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Bobby merupakan Wali Kota Medan. Dia juga adalah menantu dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Sedangkan Edy Rahmayadi adalah mantan Gubernur Sumatera Utara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus