Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan setiap peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 mendapatkan fasilitas negara. Fasilitas ini tak hanya melekat untuk Calon Presiden inkumben, tetapi juga penantang Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan fasilitas tersebut adalah pengamanan, kesehatan, dan pengawalan. "Karena kami harus menjamin kedua peserta pemilu capres-capres ini mendapatkan pengamanan yang standar calon kepala negara," ujar Bagja di kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu, 6 Maret 2019.
Bagja mengatakan, untuk calon inkumben seperti Jokowi, memang ada fasilitas negara yang melekat meski dia seorang presiden. Fasilitas tersebut yakni terkait pengamanan, kesehatan, dan protokoler. "Fasilitas negara ini pasti akan melekat meskipun saat kampanye," ucapnya.
Fasilitas negara yang melekat ke presiden sebagai peserta pemilu juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 Ayat 1 UU ini menyebutkan fasilitas itu menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Undang-undang juga mengatur fasilitas negara untuk capres-cawapres yang bukan calon inkumben. Pada Pasal 305 Ayat 3, disebutkan calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian RI.