Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal membuka seluas-luasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada mereka. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut surat ini yang keempat dikirim kepada KPU terkait dengan permintaan yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bagja, ini menjadi surat terakhir sebelum mereka melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika permintaan itu tak kunjung direspons. "Kami melayangkan surat ke KPU, namun jika kemudian tetap 15 menit, ya mohon maaf dan mohon ampun (akan diambil tindakan pelaporan)," ujar Bagja pada Jumat, 16 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga tahapan pencalonan anggota legislatif berjalan 1,5 bulan ini, kata Bagja, pengawas dari Bawaslu hanya bisa mengakses data bacaleg di Silon selama 15 menit. Padahal, Silon dikembangkan sebagai alat bantu untuk menghimpun dan mengunggah berkas-berkas persyaratan pendaftaran para bakal caleg.
Bagja menyatakan berencana mengambil tindakan hukum. Namun, kata Bagja, dari pertemuan sebelumnya dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno memohon untuk tidak menempuh jalur pelaporan tersebut. "Kami akan berikan akses seluas-seluasnya ke Bawaslu," ucap Bagja meniru perkataan Hasyim.
Karena itu, Bagja menghormati janji KPU. Dia memberikan tenggat ke KPU dalam kurun 3 x 24 jam untuk menunaikan janji itu setelah surat ultimatum dilayangkan. "Hari Senin, 19 Juni 2023, (Silon) harus bisa jalan lebih dari 15 menit," ucap Bagja.
Dia menyanyangkan sikap KPU yang menghalangi kerja Bawaslu sebagai pengawas proses pemilu. Bagja berharap KPU menganggap Bawaslu bagian dari penyelenggara pemilu. "Anggaplah kami ini sebagai penyelenggara, bukan sekadar tamu dalam rapat itu. Tamu dan undangan, tata tertib A, B, C, 15 menit habis itu keluar, kan repot," katanya.
Pilihan Editor: KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh