Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Beda Mekanisme Pengangkatan Anggota Biasa dan Kehormatan Golkar

Golkar berencana memberikan status anggota kehormatan kepada Jokowi dan Gibran.

19 Desember 2024 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan status anggota kehormatan hanya diberikan kepada mereka yang dianggap memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara. "Pak Jokowi dan Mas Gibran memenuhi syarat untuk menjadi anggota kehormatan," kata Sarmuji kepada Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wacana pemberian status anggota kehormatan Partai Golkar kepada mantan residen, Joko Widodo, dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, memberi sinyal bahwa keluarga Solo -sebutan keluarga Jokowi, akan berlabuh ke partai beringin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun ihwal penyematan status anggota kehormatan partai Golkar terhadap Jokowi dan Gibran, sebelumnya dinyatakan oleh Sekretaris bidang Organisasi Partai Golkar, Derek Loupatty.

Derek mengatakan Jokowi dan Wakil Presiden Gibran telah berstatus sebagai anggota kehormatan Golkar, meski tidak memiliki kartu tanda anggota atau KTA. "Kalau mereka negarawan, tidak perlu ada KTA," kata Derek di Kantor DPP Partai Golkar, 5 Desember lalu.

Sarmuji tak menampik ihwal pernyataan Derek yang menyebutkan anggota kehormatan tak harus memiliki KTA sebagai penanda seseorang resmi bergabung.

Dia menjelaskan, mereka yang memperoleh status anggota kehormatan, tidak memerlukan KTA sebagai bukti telah menjadi bagian utuh dari keanggotaan partai.

Anggota Kehormatan, kata Sarmuji, ditetapkan melalui penerbitan surat keputusan dewan pimpinan pusat atau DPP. Berbeda dengan mereka yang menyandang status anggota biasa, di mana penerbitan KTA menjadi penanda bagi seseorang resmi sebagai kader.

"Namun, DPP belum mengeluarkan surat keputusan tentang anggota kehormatan ini," ujar dia.

Kendati begitu, Sarmuji mengatakan, Partai Golkar dengan senang hati akan menerima Jokowi dan Gibran berlabuh ke partai beringin. Apalagi, relasi antara partai dengan keduanya terbilang cukup baik selama hampir satu dekade ini.

"Syaratnya tidak terlalu ketat, utamanya setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Itu semua telah dipenuhi Pak Jokowi dan Mas Gibran," kata Sarmuji.

Pada 17 Desember kemarin, Jokowi menanggapi ihwal peluang bergabung dengan partai beringin. Mantan Gubernur Jakarta ini mengakui telah menjalin komunikasi dengan politikus Golkar. "Tetapi belum (bergabung)" kata Jokowi.

Sedangkan Gibran menjawab singkat manakala ditanyai ihwal peluang bergabung dengan partai yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini. "Tunggu saja nanti," ujar mantan Walikota Solo itu.

Sebagaimana diketahui, Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dijatuhi sanksi pemecatan oleh PDIP setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai. 

Pemecatan ketiganya terarsip dalam surat keputusan DPP PDIP nomor nomor 1649; 1650; dan 1651/KTPS/DPP/XII/2024 yang diperoleh Tempo. Surat itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Komite Etik dan Disiplin PDIP menyatakan keluarga Solo telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden lalu. 

Alih-alih mendukung duet Ganjar-Mahfud, keluarga Solo bermanuver mendukung pasangan calon presiden yang diusung partai lain. Bahkan, Gibran maju menjadi calon Wakil Presiden di luar figur yang diusung PDIP.

Jokowi juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah nomor 90/PUU-XXI/2024 inilah yang kemudian menjadi jalan bagi Gibran untuk maju sebagai pendamping Prabowo, meski sebelumnya terkendala syarat usia minimal bakal calon.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus