Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Begini Upaya Kemenkes Cegah Potensi Korban Jiwa dari Petugas KPPS saat Pemilu 2024

Kementerian Kesehatan melakukan upaya promotif hingga preventif cegah jatuhnya korban jiwa pada petugas KPPS saat pemilu 2024.

30 Januari 2024 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Nadia Tarmizi Wiweko mengatakan Kementerian Kesehatan melakukan upaya promotif hingga preventif mencegah jatuhnya korban jiwa pada petugas KPPS saat Pemilu 2024. Kemenkes soroti petugas supaya lebih baik tidak mengidap penyakit komorbid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Skrining kesehatan calon petugas KPPS oleh BPJS usia maksimal 55 tahun untuk mengetahui tanpa komorbid, atau terkontrol dan dapat dilakukan pengawasan nakes," kata dia saat dihubungi, Selasa, 30 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menekankan ihwal riwayat penyakit, Nadia mengatakan Kemenkes juga memberikan penyuluhan berupa edukasi 4C yakni Cukup Tidur, Cukup Minum, Cukup Makan, Cukup Olahraga kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nadia mengatakan Kemenkes juga mengintruksikan dibukanya fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit siaga 24 jam tanggal 14-15 Februari mendatang. Nadia mengatakan untuk wilayah yang jauh dari layanan kesehatan nantinya akan diurus oleh puskesmas setempat. Karena soal ini juga melibatkan KPU setempat.  

Nadia mengatakan Kemenkes juga menyediakan sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 siaga. 

Diberitakan Tempo sebelumnya, bahwa korban meninggal jiwa petugas KPPS di pemilu 2019 mencapai 440 orang. Saat itu, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Arif Rahman Hakim mengatakan jumlah petugas KPPS yang sakit mencapai 3.788 orang, total yang tertimpa musibah sebanyak 4.228 orang

Menurut Arif, petugas KPPS yang meninggal itu tersebar di 30 provinsi. Untuk jumlah korban yang paling banyak di Jawa Barat sebanyak 111 orang. "Wilayah lain yang jumlahnya tinggi, yakni di Jawa Timur ada 39 orang, Jawa Tengah sebanyak 62 orang," kata dia dihubungi, Ahad, 5 Mei 2019.

Komisi Pemilihan Umum telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 50 miliar untuk pemberian santunan kepada petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus