Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berbekal Dokumen Tua

6 Maret 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bundelan dokumen berbahasa Belanda itu ditunjukkan Benyamin Mesakh—tokoh masyarakat di Pulau Rote—kepada Tempo, Agustus tahun lalu. Seukur-an kertas folio, lima lembar halamannya sudah lusuh dan kusam. Namun, masih terbaca jelas pada salah satu halaman-nya, tanda tangan Sekretaris Gubernur Hindia Belanda, P.P. De Clause, dan penguasa sipil Rote, Winters.

Dokumen itu sudah dilampiri terjemahan bahasa Indonesia yang dibuat oleh A. Hermanus, warga Naikoten I, Kupang, 25 November 1969. Kertas terjemahan pun hampir sama kusamnya. Tertulis di kertas itu: ”Dari Daftar Surat-surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia-Belanda, Nomor 22, tanggal 13 April 1877”.

Sejatinya berkas tersebut adalah surat-surat dinas Gubernur Jenderal Hindia-Belanda. Bagian pertama berisi tanggapan sang Gubernur Jenderal atas surat dinas Residen Timor tanggal 20 Desember 1876, nomor 1393, tentang konflik perbatasan antarkerajaan akibat sengketa batas tanah. Bagian kedua berisi tanggapan atas surat Direktur Peme-rintahan Dalam Negeri Hindia-Belanda tanggal 26 Februa-ri 1877, nomor 2064, tentang persetujuan dan keputusan yang mengesahkan Pulau Ndana (dalam peta sekarang di-sebut Pulau Dana) sebagai bagian dari Kerajaan Thie.

Meski sebenarnya tak berlaku lagi, dokumen itulah yang menjadi bukti turun-temurun keluarga besar Mesakh untuk mengklaim Pulau Dana sebagai warisan leluhur mere-ka. Pulau ini penting karena posisinya paling selatan dan ber-batasan langsung dengan Australia.

Tak sembarang orang bisa menjejakkan kaki di p-ulau tak berpenghuni seluas 1.562 hektare tersebut. Secara ad-mi-nistratif masuk wilayah Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, pulau ini berada sekitar 120 kilometer dari Kupang, ibu kota Nusa Tenggara Timur. Dari Pulau Rote, pulau tersebut hanya terpisah sejauh empat kilometer.

Orang yang mengunjungi Pulau Dana diwajibkan membawa surat izin, meski cuma secarik kertas tulisan tangan, dari ahli waris Kerajaan Thie. Bila tidak ada izin, jangan harap ada warga yang mau mengantar ke sana. Mereka juga bisa dituduh sebagai pencuri, karena di pulau tersebut tersimpan harta milik Kerajaan Thie. Kekayaan ini berupa ribuan ekor rusa timor, bekas reruntuhan bangunan tua yang dirawat rapi, dan ribuan pohon nyiur.

Kepemilikan secara adat atas pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur memang jadi soal pelik. Provinsi ini memiliki 642 buah pulau dan cuma 472 yang bernama. Hanya 50 pulau yang dihuni, sementara 592 pulau lainnya masih kosong. Meski tak berpenghuni, pulau-pulau itu ada pemilik-nya. Contohnya Pulau Dana.

Menurut Johanes Veky Leba, seorang pejabat Kantor Wi-layah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Ti-mur, kerajaan masyarakat Timor masa lalu pernah diakui sebagai wilayah swapraja di zaman Belanda. ”Seorang raja diakui sebagai pemilik daratan dan pulau-pulau yang ada di wilayahnya,” katanya. Hanya, kepemilikan wilayah ha-nya ada pada raja, dan bukan pada vetor (setingkat camat), te-mukung (kepala desa), atau berneman (kepala dusun).

Hingga kini, pengakuan itu masih bertahan. Hanya, raja-raja itu kini diidentikkan dengan marga. ”Penguasaan itu di-sebut petuanan dalam masyarakat Timor dan umumnya Indonesia Timur,” kata Alex Retraubun, Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Per-ikan-an. Inilah peliknya. Padahal tanah eks swapraja su-dah berganti status menjadi tanah negara. Karena soal se-macam ini pula BPN Nusa Tenggara Timur kini dipusing-kan de-ngan kasus Pulau Bidadari di Kabupaten Manggarai Barat.

Arif A.K., Jems de Fortuna (Kupang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus