KANTOR Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional)
di jalan Iskandarsyah, Jakarta, sejak awal Mei yang lalu sibuk
benar melayani mereka yang berminat terhadap rumah yang
dibangunnya di daerah Depok. Keadaan ini memang sudah
dibayangkan sejak semula, begitu pemerintah melontarkan rencana
untuk membangun perumahan dalam rangka membuka daerah pemukiman
baru. Sebenarnya program ini tidak hanya terpusat di daerah
Jakarta saja, seperti Depok, Klender, Tangerang, Bekasi dan
daerah-daerah di sekitar proyek Jabotabek, tetapi kota-kota
besar lainnya pun memperoleh kesempatan sama. Namun karena
kebutuhan perumahan yang terus menumpuk di ibukota, rumah-rumah
di Depok tadi diserbu orang, sekalipun 5000 buah yang
direncanakan dibangun di situ belum selesai dikerjakan. "Baru
sekitar 1.500 rumah yang ada, pemohon sudah mencapai 11.000
orang", kata Direktur Utama Perumnas, ir Radinal Mochtar di
depan sidang Komisi V DPR RI pekan lalu.
Dalam Pelita II ini pemerintah merencanakan untuk membangun
sekitar 20.000 rumah sederhana yang tersebar di Jakarta,
Bandung, Cirebon, Semarang, Solo, Surabaya, Medan, Ujungpandang
dan Samarinda. Ditambah lagi dengan penyediaan tanah-matang
berikut rumah inti sebanyak 53.000 unit. Separo dari jumlah
itu akan terletak di daerah Jabotabek. Sampai sekarang
usaha-usaha pengosongan tanah masih berjalan terus. Perumnas
bergerak dengan biaya pemerintah ditambah dengan bantuan Bank
Dunia.
Diharapkan rumah-rumah yang dibangun oleh Perumnas tersebut
mempunyai daya tahan tidak kurang dari 20 tahun disesuaikan
dengan kredit pemilikan perumahan yang bejangka waktu 15 tahun.
Pola penjualan dimulai dengan sewa lebih dulu selama 2 tahun.
Jangka waktu sewa ini diadakan untuk menghindari terjadinya
kemungkinan jual-beli oleh mereka yang sebenarnya tidak
membutuhkan fasilitas rumah dari pemerintah. Karena rumah-rumah
yang sedang dibangun itu ditujukan untuk membantu kesulitan
perumahan dari anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dan
sedang.
Meskipun pembangunan perumahan tersebut sudah berjalan sejak
tahun 1974 namun berbagai persiapan dalam rangka menjualnya
kepada masyarakat belum juga terurai dengan rapi. "Mengenai
besar sewa rumah untuk masing-masing type masih dalam perumusan
pemerintah. Diharapkan dalam waktu singkat sudah dapat
diputuskan", kata Radinal kepada anggota Komisi V DPR.
Sebenarnya bukan saja soal berapa sewa atau harga beli yang
belum rampung, kontrak yang harus ditandatangani Perumnas dan
penghuni yang menyangkut masalah penggantian kalau ada
kerusakan dan apakah boleh bangunan asli dirubah, pun masih
digodok di Departemen PUTL yang membawahi Perumnas. Keadaan
inilah yang membuat para pelamar rumah di Depok sekarang menjadi
kurang sabar, berhubung permohonan mereka sudah masuk
berbulan-bulan sedang kepastian tentang kapan mereka boleh masuk
belum kunjung datang. Biasalah, berbagai issue pun banyak
beredar mengenai siapa yang akan masuk ke pemukiman baru yang
terletak 12 km dari pinggir kota Jakarta itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini