Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bisakah Ibu Negara Ikut Kampanye? Pengamat Politik Jelaskan soal Etika

Pose dua jari itu terlihat dari seseorang berpakaian putih ddari mobil presiden ketika Jokowi mengunjungi Salatiga. Diduga itu adalah ibu negara.

28 Januari 2024 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan tak etis jika ibu negara turut terlibat dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas negara yang melekat padannya. Kendati tidak ada beleid yang mengikat ihwal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu tidak etis dan berpeluang melanggar aturan kepemiluan," kata Umam saat dihubungi via pesan WhatApp, Sabtu, 27 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umam mengatakan ada peraturan Undang-undang Pemilu pasal 304 UU Pemilu. Peraturan itu mengenai poin-poin larangan bagi presiden dan wakil presiden dalam proses kampanye Pilpres, salah satunya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Walaupun peraturan tersebut menerangkan soal Presiden dan Wakil Presiden, namun juga berlaku untuk istri presiden. "Aturan itu juga bisa melekat pada istri presiden yang berstatus sebagai Ibu Negara yang juga harus tunduk pada aturan dan etika politik yang seharusnya," kata Umam.

Umam mengatakan peran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mesti tegas. Menurut Umam, Bawaslu tidak boleh membiarkan hal teersebut terjadi. 

"Jika Bawaslu bersikap diam atau mendiamkan hal tersebut, maka hal itu berarti terjadi pembiaran pelanggaran aturan oleh instrumen negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan kepemiluan secara adil dan imparsial," kata Umam.

Menurut Umam, Bawaslu seharusnya tidak kesulitan mengatasi persoalan ini. Ia menegaskan kalau dalam status ibu negara ada melekat entitas jabatan presiden sehingga harus tunduk pada aturan perundang-undangan. "Lagi pula ada etika yang harus dijunjung," ujarnya.

Umam mengatakan siapapun pasangan presiden, ia mendapatkan kehormatan sekaligus tanggung jawab sebagai ibu negara, maka harus tunduk pada aturan dan etika kekuasaan.  

Sebelumnya, ibu negara Iriana Jokowi terlihat acungkan dua jari dari dalam mobil kepresidenan RI berpelat merah. Dalam video yang beredar di media sosial sejak Senin, 22 Januari 2024, terlihat seseorang berpakaian putih mengeluarkan tangannya dari mobil presiden ketika Jokowi mengunjungi Salatiga, Jawa Tengah.

Kejadian ini terjadi ketika mobil fasilitas negara yang membawa Jokowi dan Iriana melintas di tengah warga yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut tiga, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada pemberitaan dan di media sosial, ternyata yang melakukan salam dua jari tersebut adalah Iriana Jokowi.

Dalam konteks pemilu saat ini, pose dua jari identik dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah anak sulung Iriana dan Presiden Joko Widodo.

 Saat Jokowi ditanya perihal dua jari tersebut, Jokowi tidak menjawab secara lugas. "Menyenangkan, menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu 24 Januari 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara jika dia memilih ikut kampanye dalam pemilu. Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik. “Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus