Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru buntut Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK terhadap Risnandar Mahiwa. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengkonfirmasi hal ini kepada Tempo pada Selasa, 3 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sore ini diagendakan pelantikan,” kata Bima melalui pesan singkat kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan kepada wartawan sebelumnya, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Kemendagri perlu menunjuk pengganti Risnandar agar administrasi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu.
Menukil laman media center Pemerintah Provinsi Riau, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi resmi melantik Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa, 3 November 2024.
Roni yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau menggantikan Risnandar. Pelantikan ini sesuai dengan surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3_4897 tahun 2024.
Pelantikan ini disaksikan oleh Pj Sekda Riau Taufik OH, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem. Dilanjutkan dengan prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
"Saya Penjabat Gubernur Riau dengan resmi melantik saudara Roni Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan," ujar Rahman.
Sementara Roni menyatakan komitmennya untuk berperan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta, lanjutnya, tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
"Lalu, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Roni.
"Serta, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Dan memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan bersama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam OTT di Pekanbaru, Riau. Identitas Risnandar diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis pada Senin malam, 2 Desember 2024. Namun, Tanak belum mengungkap perkara yang menjerat sang wali kota itu.
Sebelum menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri dan menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Risnandar dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024. Dia dilantik oleh Pj Gubernur Riau S.F. Haryanto di Balai Serindit, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
Mutia Yuantisya dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.