Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kepulauan Riau menyatakan aduan dugaan netralitas aparatur sipil negara atau ASN menjadi persoalan yang mendominasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pilkada serentak 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tingkat pertamanya berkaitan dengan netralitas ASN,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kepulauan Riau, Mariyamah, kepada awak media di acara Media Gathering & Diskusi Media, di Grand Lagoi Hotel, Pulau Bintan, pada Selasa, 3 Desember 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mariyamah mengatakan dari 25 laporan dan tiga temuan dugaan pelanggaran yang dihimpun Bawaslu selama pilkada, mayoritasnya berasal dari aduan soal netralitas ASN dan pelanggaran pidana.
“Ini menjadi trending, persis dengan prediksi Bawaslu RI pada indeks kerawanan pilkada,” tuturnya.
Dalam indeks kerawanan pilkada atau IKP yang dirilis Bawaslu, kata dia, permasalahan pelanggaran netralitas ASN menempati peringkat pertama dalam pilkada serentak. “Terbukti pada pilkada ini,” kata dia.
Selama pelaksanaan pilkada serentak, Bawaslu Kepulauan Riau menerima tiga temuan dan 25 laporan dugaan pelanggaran yang tersebar dari tujuh kabupaten/kota. Dari jumlah temuan dan laporan tersebut, 15 di antaranya teregistrasi. Adapun kabupaten/kota yang masih dalam proses registrasi adalah Batam, Karimun, dan Lingga.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran pidana, kata dia, proses penanganannya juga berlangsung di Sentra Gakkumdu. Mariyamah mengatakan beberapa laporan atau temuan di antaranya terhenti di tahap pembahasan. “Ada juga yang sampai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.