Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai beleid resmi usulan DPR. Sebelumnya, beleid ini dibahas intensif hanya di Badan Legislasi DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengesahan itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 18 Januari 2022. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dari PDI Perjuangan. “Selanjutnya DPR menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” kata Puan dalam sambutannya usai mengetok palu pengesahan. “Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut. Namun fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan. PDI Perjuangan, misalnya, menginginkan RUU ini nantinya juga memuat isu penyimpangan seksual. Adapun Fraksi Partai Gerindra menginginkan beleid ini nantinya juga memiliki paradigma pencegahan—bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.
Pembahasan RUU ini sudah berlangsung di DPR setidaknya sejak 2016 dan baru mulai insentif dibahas dalam setahun terakhir. Namanya juga berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain RUU TPKS, DPR juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang dalam paripurna hari ini.