Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Bukti Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun

Komnas HAM mendapatkan bukti rekaman video milik suporter dan rekaman CCTV yang memastikan polisi menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Temuan itu sekaligus membantah adegan rekonstruksi versi kepolisian.

24 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Petugas medis memasukkan jenazah Reivano Dwi Afriansyah, korban tragedi Kanjuruhan ke-134, di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, Jawa Timur, 21 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas medis memasukkan jenazah Reivano Dwi Afriansyah, korban tragedi Kanjuruhan ke-134, di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, Jawa Timur, 21 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Komnas HAM mendapatkan rekaman video yang menjadi bukti kuat bahwa polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

  • Komnas HAM akan merekomendasi agar kepolisian menyelidiki temuan rekaman video yang menggambarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti kuat bahwa polisi menembakkan gas air mata ke tribun penonton di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Temuan itu sekaligus membantah versi kepolisian mengenai tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa tim lembaganya mendapatkan rekaman video yang menjadi bukti kuat bahwa polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Dalam video itu, terlihat jelas bahwa polisi menembak ke tribun yang berdekatan dengan pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Di pintu ini ditemukan puluhan jenazah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Video kunci itu menunjukkan adanya tembakan gas air mata ke arah tribun dan diduga membawa dampak kematian yang banyak,” kata Anam kepada Tempo, Ahad, 23 Oktober 2022.

Ia memastikan lembaganya juga mendapatkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang menguatkan adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Berbekal rekaman CCTV dan video yang direkam suporter, kata dia, kepolisian semestinya bisa mengenali polisi di lapangan yang menembakkan gas air mata, mengidentifikasi kesatuannya, serta pemberi komando. Bukti tersebut juga bisa menjadi bekal kejaksaan dalam menyiapkan dakwaan di pengadilan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam (kedua dari kanan), memberikan keterangan perihal tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, 19 Oktober 2022. ANTARA/Fauzan

Temuan Komnas HAM ini berbanding terbalik dengan versi kepolisian saat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan pada 19 Oktober lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, tak ada satu pun adegan yang memperlihatkan polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun. Total ada 30 adegan yang diperagakan polisi dalam rekonstruksi ini.

Rekonstruksi polisi ini bertujuan memperjelas peran ketiga tersangka dugaan tindak pidana kelalaian tragedi Kanjuruhan. Ketiganya adalah Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto; Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi III Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Hasdarman. Mereka sudah dicopot dari jabatannya akibat insiden tersebut. 

Selain ketiganya, kepolisian menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita; ketua panitia pelaksana Arema FC, Abdul Haris; serta security officer, Suko Sutrisno. Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang berakibat kematian. 

Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 134 orang meninggal terjadi seusai pertandingan sepak bola Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu malam, 1 Oktober lalu. Saat itu, laga derbi yang dimenangi Persebaya tersebut berjalan aman. Lalu, dua suporter memasuki lapangan untuk menyemangati pemain Arema.

Aksi polisi yang menghalau keduanya justru memicu penonton lainnya memasuki lapangan. Ratusan polisi dibantu pasukan TNI di dalam lapangan lantas berusaha menghalau sejumlah suporter tersebut agar kembali ke tribun. Sempat terjadi ketegangan antara sejumlah suporter dan petugas keamanan hingga polisi menembakkan gas air mata. Sebagian besar tembakan gas air mata itu diduga diarahkan ke tribun penonton.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai temuan Komnas HAM ini. Pekan lalu, Dedi beralasan, adegan rekonstruksi tidak menggambarkan penembakan ke arah tribun karena mengacu pada penjelasan tersangka. “Kalau tersangka mau menyebutkan tidak menembakkan ke arah tribun, itu haknya dia. Tersangka punya hak ingkar,” kata Dedi.

Dedi mengatakan penyidik Polri memiliki keyakinan tersendiri dalam menggambarkan rekonstruksi peristiwa di Kanjuruhan. Ia mengatakan segala kesaksian dan alat bukti yang ditemukan penyidik akan disampaikan di pengadilan. 

Polisi menghalau suporter yang masuk ke lapangan setelah pertandingan Arema melawan Persebaya dalam BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)—lembaga ad hoc yang dibentuk pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden—sudah merilis hasil invetigasinya yang sejalan dengan temuan Komnas HAM. TGIPF menemukan adanya tembakan gas air mata ke arah tribun, yang memicu kepanikan suporter, sehingga penonton berdesakan menuju pintu keluar stadion. 

TGIPF juga menemukan adanya penggunaan amunisi gas air mata yang kedaluwarsa. Hal itu diketahui setelah mereka menemukan bukti batas masa pemakaian pada amunisi yang sudah diletuskan. Gas air mata kedaluwarsa itu diduga menimbulkan dampak bagi kesehatan. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah meneliti rincian kandungan zat berbahaya pada gas air mata kedaluwarsa tersebut. 

 

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM akan merekomendasi agar kepolisian menyelidiki temuan rekaman video yang menggambarkan tembakan gas air mata ke arah tribun. Mereka juga bakal merekomendasikan adanya pertanggungjawaban Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru, dan Indosiar sebagai broadcaster Liga 1.

Choirul Anam mengatakan lembaganya juga akan merekomendasikan rencana renovasi Stadion Kanjuruhan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Desain pembangunan stadion nantinya harus dibuka ke publik. “Jangan sampai desainnya justru melupakan para korban,” kata Anam. Komnas HAM berharap pembangunan Stadion Kanjuruhan menjadi cikal bakal perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia yang terkesan amburadul. 

Perwakilan Aremania, Dadang Indarto, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti tragedi Kanjuruhan yang bakal dianalisis tim hukum. Berbagai temuan dan bukti tersebut akan diserahkan ke penegak hukum untuk membantu kepolisian dalam mengungkap insiden ini. “Kami ingin diusut tuntas. Bukan semata-mata pencopotan kapolda dan kapolres, tapi juga diungkapnya motif penembakan ke arah tribun. Kami ingin kepastian,” kata Dadang.

Aremania, kata dia, juga bahu-membahu menggalang donasi bagi para korban meninggal ataupun luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan. Aremania sudah memberikan donasi kepada 114 keluarga korban meninggal.

AVIT HIDAYAT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus