Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan penyelenggaraan haji menjadi satu badan atau kementerian. Alasannya, karena setiap tahun jemaah haji dari Indonesia selalu mengalami peningkatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah jemaah yang terus meningkat, apalagi setiap tahun mendapatkan tambahan kuota rata-rata 10 ribu, harus direncanakan dengan baik, semuanya terencana dengan tepat," kata Cak Imin dalam sambutannya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pengubahan badan pengelola haji yang saat ini berada di bawah Kementerian Agama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan haji. Cak Imin mengatakan pengelola haji nantinya akan berubah menjadi satu badan atau kementerian.
"Oleh karena itu dibutuhkan ekosistem penyelenggaraan haji yang terintegrasi, sinergis, saling memberikan penghormatan dan kontribusi, demokratis, fairness, dan tentu saja amanah," ujar dia.
Cak Imin membeberkan alasan lain pengubahan badan pengelola haji menjadi satu kementerian yang terpisah dari Kementerian Agama. Ia mengatakan hal ini karena setiap tahun selalu terdapat korban saat pelaksanaan ibadah haji.
"Amanah ini penting karena kami memahami betul bahwa pelaksanaan yang setiap tahun kami jalankan selalu menelan korban. Sudah haji, haji lagi, pasti ada persoalan yang sebetulnya terulang-ulang," kata Cak Imin.
Dia mengatakan pengubahan ini berdasarkan dirinya saat menjadi pengawas haji. Menurut dia, kala itu pelaksanaan haji memiliki berbagai masalah yang hingga saat ini masih terjadi.
"Apakah di tenda Mina, apakah di saat Arofah, apakah di transportasi yang delay, kepulangannya itu saya saja harus menunggu hampir 2x24 jam di bandara," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan pemisahan badan pengelola haji dari Kementerian Agama ini belum terlalu kuat. Ia berujar hal ini karena harus menghadapi pemerintahan Arab Saudi.
Menurut dia, saat ini Keputusan Presiden mengenai badan pengelola haji hanya sebagai pendukung. Jazilul berujar jika badan tersebut telah menjadi satu kementerian, maka Keppres itu sudah tak berlaku kembali.
"Kalau sudah jadi kementerian ya sudah tidak lagi. Ini sudah kementerian yang membidangi urusan haji umumnya, sudah jelas," tutur Jazilul.