Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto ihwal pelibatan organisasi keagamaan sebagai lembaga pengawas Badan Pengelola Danantara. Menurut dia, figur yang akan ditunjuk untuk mengawasi BP Danantara haruslah profesional yang berlatar belakang dan punya rekam jejak panjang di bidang investasi. "Pilih yang mestinya berkompeten. Ini bukan untuk main-main," kata Deddy kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kompeten yang dimaksud Deddy adalah berlatar belakang bankir; memiliki jaringan luas, baik di tingkat nasional maupun internasional dengan pelaku investasi; serta memahami manajemen dan risiko bisnis hingga korporasi. Dia menegaskan, penunjukan figur pengawas BP Danantara mesti dilakukan berdasarkan kajian dan rekam jejak secara menyeluruh. "Tidak boleh ditunjuk hanya sekadar bagi-bagi jabatan," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasannya, Deddy melanjutkan, penunjukan yang sewenang-wenang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. "Negara ini akan mengurusi kekayaan, bukan mengurusi organisasi masyaraka." ucapnya.
Dalam pidatonya di peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra, Sabtu pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto berencana mengajak organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk menjadi pengawas BP Danantara. Selain organisasi keagamaan, Prabowo berencana mengajak seluruh mantan presiden mulai dari Megawati Soekarnoputri; Susilo Bambang Yudhoyono; dan Joko Widodo untuk ikut mengawasi superholding Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Deddy Sitorus mengatakan, ihwal ajakan Prabowo kepada Megawati, ketua umum PDIP, hal itu belum dibahas di internal partai banteng bermoncong putih. "Namun, yang jelas, PDIP mengingatkan agar pengawas Danantara tidak dipilih serampangan," katanya.
Danantara merupakan superholding Kementerian BUMN yang pembentukannya diatur dalam Undang-Undang BUMN, yang sudah disahkan dalam rapat paripurna ke-12 Masa Sidang II 2025 pada Selasa, 4 Februari 2025. Kebijakan tersebut adalah revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam forum internasional World Government Summit secara daring pada Kamis, 13 Februari 2025, Prabowo mengatakan Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari 2025. Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara Indonesia ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi.
Proyek-proyek itu akan dilakukan pada berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Prabowo mengatakan Danantara sebagai sovereign wealth fund atau dana investasi pemerintah akan mengelola lebih dari US$ 900 miliar aset dalam pengelolaan atau asset under management (AUM).