Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengatakan lembaganya menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyuap hakim untuk memenangi gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka atas dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, menurut dia, tim Satuan Tugas Penyidikan KPK tengah memeriksa dan menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim atas praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017," kata Agus kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memang sempat menetapkan status tersangka atas Ahmad saat menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan pada 2016. Jaksa menduga Ahmad menyelewengkan dana Bantuan Politik PPP periode 2011-2013 sebesar Rp 79 juta.
Ahmad kemudian memenangi pemilihan kepala daerah Kabupaten Jepara bersama wakilnya, Dian Kristiandi, pada 2017. Setelah pelantikan, Kejakti Jawa Tengah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Ahmad. Tapi Ahmad kembali menjadi tersangka setelah Kejakti Jawa Tengah kalah dalam praperadilan atas SP3 tersebut di PN Semarang.
Ahmad lantas balik mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke PN Semarang. Hakim tunggal praperadilan, Lasito, kemudian memenangkan Ahmad sehingga status tersangkanya gugur. Putusan Lasito tersebut diduga terpengaruh suap yang diberikan Ahmad.
Ahmad mengakui adanya penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan lima penyidik KPK di kantor Bupati Jepara. Menurut dia, penyidik juga menyita sejumlah dokumen pelantikan dan kegiatan bupati. Dia pun mengatakan telah dipanggil KPK sebanyak dua kali pada tahun lalu. Namun Ahmad tak bisa mengikuti pemeriksaan lantaran sakit dan keperluan dinas. "Saya bertemu dengan hakim Lasito saja tidak pernah, kenal saja tidak," kata Ahmad.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Menurut dia, sebagai gubernur, dirinya telah meminta penjelasan kepada Ahmad tentang dugaan kasus penyelewengan dana Banpol PPP. Dia pun menilai Ahmad mampu memberi penjelasan yang terang. "Mungkin memang kasus yang lama, biarkan berproses," kata Ganjar. TAUFIQ SIDDIQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo