Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024 pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Agenda awal persidangan sengketa pilkada ialah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilkada ini maksimal 45 hari kerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa PHP Pilkada pada 11 Maret," kata Faiz ditemui di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2025.
Faiz mengatakan bahwa MK telah menerima total perkara permohonan gugatan Pilkada 2024 sebanyak 310. Dia menyatakan optimistis hakim konstitusi bisa menyelesaikan sidang sengketa pilkada tepat waktu.
Sebab, Faiz berujar bahwa MK telah berpengalaman dalam memeriksa dan memutuskan sengketa PHP pemilihan umum. "Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ujarnya.
Adapun di hari pertama persidangan sengketa Pilkada, tercatat ada 47 perkara yang akan disidangkan. MK membagi puluhan perkara itu ke dalam tiga panel secara proporsional.
Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan persidangan dengan agenda penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum daerah, Badan Pengawas Pemilu, hingga pihak terkait. Setelah penjelasan dari pemohon, lembaga penyelenggara, dan pihak terkait telah didengarkan, hakim konstitusi akan memutuskan seluruh perkara di sidang sengketa Pilkada tersebut.