Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Bakal Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilkada pada 11 Maret

Pada hari pertama persidangan sengketa pilkada, tercatat ada 47 perkara yang akan disidangkan.

8 Januari 2025 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 310 perkara. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024 pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Agenda awal persidangan sengketa pilkada ialah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilkada ini maksimal 45 hari kerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa PHP Pilkada pada 11 Maret," kata Faiz ditemui di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2025.

Faiz mengatakan bahwa MK telah menerima total perkara permohonan gugatan Pilkada 2024 sebanyak 310. Dia menyatakan optimistis hakim konstitusi bisa menyelesaikan sidang sengketa pilkada tepat waktu.

Sebab, Faiz berujar bahwa MK telah berpengalaman dalam memeriksa dan memutuskan sengketa PHP pemilihan umum. "Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ujarnya.

Adapun di hari pertama persidangan sengketa Pilkada, tercatat ada 47 perkara yang akan disidangkan. MK membagi puluhan perkara itu ke dalam tiga panel secara proporsional.

Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan persidangan dengan agenda penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum daerah, Badan Pengawas Pemilu, hingga pihak terkait. Setelah penjelasan dari pemohon, lembaga penyelenggara, dan pihak terkait telah didengarkan, hakim konstitusi akan memutuskan seluruh perkara di sidang sengketa Pilkada tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus