Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur

Paslon Gubenur dan Wagub Jawa Timur Risma-Gus Hans meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim.

8 Januari 2025 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di ruang sidang panel II untuk perkara sengketa pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Ada beberapa perkara yang disidangkan di panel II, salah satunya gugatan dari paslon Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim. TEMPO/Vedro Imanuel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi rivalnya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak dari Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2024,” ujar Tri Wiyono Susilo selaku kuasa hukum Risma-Gus Hans ketika membacakan petitum di hadapan para hakim MK, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, Tri meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur untuk merevisi surat penetapan hasil perolehan suara dengan menghilangkan nama paslon Khofifah-Emil. Sehingga perolehan suara yang ditetapkan hanya berisi paslon 01 Luluk Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan 1.797.332 suara dan paslon 03 Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara.

“Kami ingin diskualifikasi paslon 02,” ucap Tri ketika ditemui selepas sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut.

Selain mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil, Tri menawarkan opsi lain kepada KPU Jawa Timur. Ia menawarkan opsi pemilihan ulang di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Jawa Timur tanpa mengikutsertakan paslon Khofifah-Emil.

“Kita lakukan pemilihan ulang, tapi tidak melibatkan 02, hanya 01 dan 03,” kata Tri di depan para wartawan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans yang diwakili oleh tim kuasa hukum Ronny Berty Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, dkk. Sidang tersebut dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel dan didampingi Asrul Sani serta Ridwan Mansyur sebagai anggota.

Pemilihan Gubernur Jawa Timur diikuti tiga pasangan calon. Mereka adalah, Luluk Hamidah-Lukmanul Hakim, Khofifah-Emil, dan Risma-Gus Hans. Luluk-Lukmanul Hakim diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, sedangkan Khofifah-Emil didukung partai-partai di Koalisi Indonesia Maju, sementara Risma-Gus Hans merupakan usungan PDI Perjuangan.

Adapun pemenangnya adalah Khofifah-Emil dengan raihan 12.192.165 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus