Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Bupati Lampung Utara Disangka Menerima Suap Proyek Pasar

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mundur dari Partai NasDem.

8 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tengah), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Perbesar
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tengah), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus ini, ia menjelaskan, berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Ahad hingga Senin lalu. Penyidik mencokok tujuh orang di Lampung, di antaranya Agung, Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Lampung Utara Fria Apristama, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

Berikutnya ada dari pihak swasta atau pengusaha, yakni Chandra Safari dan Reza Giovanna. Satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh, menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara dan ikut diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

Basaria menuturkan Agung diduga menerima duit proyek Dinas Perdagangan dari rekanan bernama Hendra melalui Kepala Dinas Wan Hendri. Hendra diduga menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri, lalu diteruskan kepada Raden Syahril senilai Rp 240 juta. "Sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN (Wan Hendri)," tutur Basaria.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 200 juta yang sudah diserahkan ke Agung. Menurut Basaria, uang yang disita dari kamar Agung ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu dua proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Comok Sinar Jaya dan Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai, masing-masing senilai Rp 1,073 miliar dan Rp 1,3 miliar; serta konstruksi fisik pasar rakyat tata karya senilai Rp 3,6 miliar.

Berikutnya, terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, KPK menemukan uang di mobil dan rumah Raden sejumlah Rp 440 juta. Basaria menyatakan, ketika baru menjabat bupati pada 2014, Agung meminta Syahbuddin memberikan setoran sebesar 20-25 persen dari nilai proyek jika ingin ditunjuk menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

"Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS (Chandra Safari), sejak 2017 sampai dengan 2019 telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara," kata Basaria. Sebagai balasannya, Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Raden.

Agung diduga beberapa kali menerima uang terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, di antaranya senilai Rp 600 juta pada Juli lalu, Rp 50 juta pada akhir September, dan Rp 350 juta pada saat tertangkap tangan. "Diduga, uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Bupati," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Agung, Raden Syahril, Syahbuddin, Wan Hendri, Chandra Safari, serta Hendra Wijaya Saleh. Sebagai pihak penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun kedua kepala dinas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu pihak rekanan sebagai pemberi dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditangkap, Agung mengundurkan diri dari partainya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan surat pengunduran diri itu disampaikan ke DPP Partai NasDem oleh anggota keluarga Agung. "DPP Partai NasDem telah menerima permintaan pengunduran diri Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara, dari seluruh jabatan dan posisi di partai," kata Taufik melalui pesan pendek, kemarin. Agung sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Lampung Utara. HALIDA BUNGA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | REZKI ALVIONITASARI


Bupati Lampung Utara Disangka Menerima Suap Proyek Pasar

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus