Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan korban judi online (Judol) belum bisa sepenuhnya dilayani melalui bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beberapa hal yang masuk kategori klaim BPJS Kesehatan seperti yang kecanduan obat maupun non-obat, kategori non-obat ini soal korban judi online ini belum masuk," kata pria yang disapa Cak Imin ini dalam konferensi pers Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cak Imin mengatakan, sejumlah rumah sakit memang sudah merawat korban judol. Korban Judol itu mendapatkan layanan pengobatan mencakup kecanduan obat dan beberapa gangguan psikologis lainnya.
Namun, BPJS secara umum belum melayani hal itu. Sebab, BPJS sebetulnya belum melayani pengobatan korban Judol.
"Jadi belum mulai, belum ada bantuan dari BPJS. Sudah ada 1-2 yang konteksnya itu korban non-obat, korban psikiatris non-obat, tapi secara umum belum," kata Cak Imin.
Karena itu Cak Imin mengatakan, pemerintah sedang mencari solusi atas hal itu. Sebab, judol merupakan bencana sosial yang merugikan bangsa.
Sebelumnya, Cak Imin mengatakan bahwa pemerintah bakal memberikan bantuan kepada masyarakat yang kecanduan judi online. Pria yang karib disapa Cak Imin itu menyampaikan ini saat mengunjungi pasien korban judi online di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.
Cak Imin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya membantu menanggung biaya perawatan rumah sakit lewat BPJS. Lebih dari itu, ujarnya, ada berbagai bantuan yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial kepada pecandu judi online.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah keluarga korban turut mendapat bantuan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada program untuk keluarga korban judi online itu dari kementeriannya.
"Akan kami kumpulkan dulu fakta-faktanya, baru nanti akan kami lihat solusinya," ujar Cak Imin