Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Cak Imin Ungkap Rencana Salurkan Bansos Kelas Menengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Cak Imin mengungkap ada rencana pemberian bansos sebagai imbas rencana kenaikan PPN 12 persen.

26 November 2024 | 17.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkap rencana pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai sampai 12 persen. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menegaskan bahwa kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"On-going, process (soal bansos PPN)," kata Cak Imin usai bertemu Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 November 2024. "Nah, soal jenis dan polanya misalnya berbagai keringanan-keringanan yang harus diberikan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dalam keterangan terpisah di Istana, mengatakan belum ada rencana konkret mengenai bansos untuk kelas menengah. Pemerintah saat ini fokus menyelesaikan konsolidasi data kemiskinan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terlebih dahulu sehingga jika ada program bansos baru pendataannya akan lebih baik.

"Kalau data tunggal udah clear nanti untuk apa saja. Itu dulu, kalau saya itu dulu lah," kata Gus Ipul.

Saat ditanya apakah ada perhatian khusus dari Presiden Prabowo soal dampak kenaikan PPN 12 persen, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini memastikan pasti ada. Namun, belum ada kebijakan pasti yang sudah dibahasnya mengenai wacana tersebut

"Ya tentu Presiden concern ke banyak hal lah ya, ya ke semuanya di, ya menjadi perhatian Presiden gitu ya," ucap Gus Ipul.

Pemerintah tampaknya tetap akan menaikkan pajak pertambahan nilai sebesar 1 persen atau PPN 12 persen, kendati muncul banyak penolakan dari masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani berdalih kenaikan PPN 12 persen sesuai mandat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang memutuskan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Sri Mulyani juga menegaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. Bendahara Negara di depan Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024. Kata Sri Mulyani, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa Apindo dalam posisi kontra terhadap wacana kenaikan PPN 12 persen. Shinta menuturkan penolakan tersebut berlandaskan kekhawatiran penurunan konsumsi masyarakat.

Ekonom Center of Economics and Law Studies, Nailul Huda mengatakan penerapan PPN 12 persen berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposible income) masyarakat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi.

Kelompok kelas menengah disebut rentan turun menjadi kelompok miskin akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan. Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mengumumkan  jumlah penduduk yang tergolong kelas menengah menurun drastis dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024.  Artinya, ada sekitar 9,48 juta orang yang keluar dari kategori kelas menengah dan turun ke kategori yang lebih rendah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus