Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO-Jakarta - Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengatakan tidak masalah dengan pengangkatan Letnan Jenderal Agus Kriswanto sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad di usianya yang mendekati masa purnatugas. "Ya, enggak apa-apa, apa ada peraturannya mendekati masa pensiun enggak boleh jabat?" kata Mulyono di Balai Kartini, Jumat, 5 Januari 2018.
Menurut Mulyono, tidak ada masalah jika seorang perwira hanya menjabat dalam waktu singkat. Selama perwira tersebut masih dibutuhkan organisasi, kata dia, mepetnya waktu pensiun tidak bermasalah. "Selama organisasi masih membutuhkan, tidak apa-apa," tuturnya.
Baca: Edy Rahmayadi Puji Panglima Kostrad yang Baru: Pokoknya Hebat
Agus Kriswanto akan menjabat Pangkostrad kurang dari satu tahun, mengingat usianya sudah menginjak 57 tahun. Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun. "Sampai pensiun, baru berhenti," ucap Mulyono.
TNI Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto kemarin telah mengeluarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/12/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam surat tersebut, Letjen Agus Kriswanto dimutasi menjadi Pangkostrad menggantikan Edy Rahmayadi.
Simak: Panglima TNI Sudah Setujui Pensiun Dini Edy Rahmayadi
Agus merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer tahun 1984. Ia lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 10 Juli 1960.
Sebelum menjabat Panglima Kostrad, Agus pernah menduduki posisi Komandan Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat pada 2016. Ia juga pernah menjabat Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda pada 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini