Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cara Cek Penerima PIP 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah program bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

20 Maret 2025 | 07.00 WIB

Seorang pelajar memegang Kartu Indonesia Pintar. Sebanyak 9,7 juta siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bulan Ma.ret 2024. Dok. BKHM Kemendikbudristek
Perbesar
Seorang pelajar memegang Kartu Indonesia Pintar. Sebanyak 9,7 juta siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bulan Ma.ret 2024. Dok. BKHM Kemendikbudristek

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Siswa dan mahasiswa perlu terlebih dahulu mengecek apakah mereka memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan dari program ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan Editor:Tolak Pengesahan RUU TNI, Masyarakat Sipil Bermalam di DPR Diminta Bubar
 
Adapun bantuan yang diberikan kepada peserta didik berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Uang tunai dari PIP dapat digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, membiayai kursus atau les tambahan, dan lain-lain.
 
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan cara mengecek kelayakan seorang murid sebagai penerima PIP hanya membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
 
“Sobat Puslapdik hanya perlu siapkan NISN dan NIK,” tulis Puslapdik lewat akun Instagram resmi pada Rabu, 19 Maret 2025. Pengecekan dapat dilakukan di situs web PIP yaitu www.pip.dikdasmen.go.id.
 
Cara Cek Penerima PIP
Berikut cara mengecek apakah seorang peserta didik merupakan penerima PIP.
1.     Buka laman www.pip.dikdasmen.go.id. 
2.     Temukan menu “Cari Penerima PIP” di bagian bawah tampilan web.
3.     Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4.     Isi jawaban dari soal perhitungan sederhana atau CAPTCHA yang muncul di layar.
5.     Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
6.     Selanjutnya, sistem akan menampilkan riwayat status pencairan PIP.
 
Kriteria Penerima PIP
Di situs web PIP juga tercantum daftar kriteria penerima PIP. Penerima program ini adalah peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peserta didik harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai berikut:
·      Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
·      Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
·      Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
·      Pernah terkena dampak bencana alam.
·      Tidak bersekolah (drop out) tetapi diharapkan kembali bersekolah.
·      Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
·      Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
 
Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025
Penyaluran uang tunai PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap tahap memiliki jadwal serta kelompok penerima yang berbeda. Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP 2025 dikutip dari Antara.
1.     Termin 1 (Februari – April 2025)
Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2.     Termin 2 (Mei – September 2025)
Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. SK Nominasi merupakan surat yang menetapkan peserta didik layak menerima PIP. 
3.     Termin 3 (Oktober – Desember 2025)
Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.
 
Besaran Bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan PIP ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan dan semester yang dijalani. Berikut rincian alokasi dana PIP 2025:
 
1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A
·      Rp 225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.
·      Rp 450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.
 
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B
·      Rp 375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
·      Rp 750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.
 
3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Program Paket C
·      Rp900.000 per tahun: Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
·      Rp1.800.000 per tahun: Kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.
 
4. SMK dengan Program 4 Tahun
·      Rp900.000 per tahun: Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.
·      Rp1.800.000 per tahun: Kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.
 
Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus