Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usai mengikuti proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos wajib lapor diri atau daftar ulang. Pasalnya, lapor diri merupakan tahap akhir dari proses PPDB untuk mengkonfirmasi penerimaan mereka di sekolah tujuan.
Untuk melakukan lapor diri, calon peserta didik baru dapat mengunjungi laman resmi PPDB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Lapor diri atau daftar ulang PPDB tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi PPDB masing-masing daerah.
Lebih lanjut, peserta didik yang diterima PPDB wajib melakukan daftar ulang. Apabila tidak melakukan lapor diri, maka calon peserta didik tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya untuk masuk ke sekolah tujuan.
Mengutip dari berkas.siap-ppdb.com, ketentuan dan tata cara daftar ulang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing daerah. Ketentuan itu merujuk aturan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi bersangkutan. Selain itu, ketentuan tersebut dapat ditemui lewat website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terkait.
Adapun cara lapor diri PPDB yang perlu diketahui oleh calon peserta didik baru sebagai berikut.
1. Mengakses laman resmi PPDB sesuai dengan daerah bersangkutan, misalnya https://ppdb.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta.
2. Klik jenjang pendaftaran yang diikuti di PPDB SD/SMP/SMA/SMK.
3. Pilih jalur pendaftaran sesuai yang dipilih saat mendaftar.
4. Klik "Login" lalu masukkan nomor peserta dan password
5. Klik tombol "Lapor Diri"
6. Terakhir, klik tombol "Cetak Bukti Lapor Diri" sebagai bukti telah melakukan proses Lapor Diri.
Sebagai informasi, melansir dari berkas-jkt.siap-ppdb.com, peserta didik yang dinyatakan lolos pada sekolah tujuan di PPDB wajib melaporkan diri secara daring. Laporan tersebut dapat melalui WhatSapp, sms, e-mail dan google form.
Pasalnya, bagi calon didik yang tidak lapor diri meskipun dinyatakan diterima dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan negeri dan swasta lainnya serta posisinya digantikan dengan peserta didik lainnya sesuai urutan usia. Bahkan kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Kemudian, bagi peserta didik yang sudah melaporkan diri tidak dapat kembali mengikuti proses PPDB jalur lainnya. Begitu juga jika tidak melaporkan diri, akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Pilihan Editor: Cara Daftar PPDB DKI 2023 Jenjang SD - SMK dan Linknya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini