Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Cara Mudah Mendeteksi Remaja Mengalami Gangguan Psikososial atau Tidak

Psikolog Rahajeng Ikawahyu menyebutkan beberapa perilaku yang dapat menjadi indikator gangguan psikososial pada anak dan remaja.

19 Oktober 2020 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi remaja. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gangguan psikososial pada anak dan remaja tak bisa dianggap enteng. Dalam fase ini, anak mulai mencari jati diri dan membangun karakter mereka. Informasi apapun yang diperoleh, kondisi keluarga, dan lingkungan sekitar akan membentuk kepribadian mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Psikolog Klinis Rahajeng Ikawahyu dalam buku 'Panduan Perlindungan Anak dengan Gangguan Psikososial', menyebutkan beberapa perilaku yang dapat menjadi indikator gangguan tersebut pada anak dan remaja, khususnya ketika mereka berada di sekolah. Menurut Rahajeng, guru menjadi pihak yang objektif dalam mendeteksi apakah seorang anak atau remaja mengalami gangguan psikososial atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudut pandang guru lebih independen ketimbang orang tua atau keluarga besar anak atau remaja tersebut di rumah. Musababnya, orang tua atau keluarga yang mengetahui tumbuh kembang anak tersebut sejak kecil beserta pola interaksi keluarga akan menganggap apapun perilaku sang anak atau remaja itu adalah lumrah.

Rahajeng mengatakan salah satu indikator anak mengalami gangguan psikososial adalah jika bila anak tidak lagi berdandan atau memakai pakaian secara layak ke sekolah. "Misalkan mereka memakai seragam yang lusuh, penampilannya masih berantakan di sana-sini, dan kotor saat ke sekolah," ujar Rahajeng dalam acara 'Sosialisasi Upaya Perlindungan Anak dengan Gangguan Psikososial' yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Rahajeng mengimbau guru jangan diam saja ketika mengetahui ada anak didiknya yang berpenampilan atau berperilaku seperti itu di sekolah. "Gejala ini dikelompokkan sebagai indikator yang wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh guru di sekolah," katanya. Musababnya, menurut dia, secara alami, remaja mengalami fase suka berdandan dan berpenampilan baik.

Ilustrasi remaja dandan. pinimg.com

"Bagi guru Bimbingan Konseling dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di sekolah, satu indikator ini harus benar-benar menjadi perhatian karena merupakan indikator kuat," kata Rahajeng. Selain berpakaian tidak layak ke sekolah, perubahan sikap anak saat di kelas juga wajib menjadi perhatian. Rahajeng mencontohkan, anak yang sebelumnya aktif tiba-tiba menjadi murung dan pendiam.

Terlebih jika guru mendapati prestasi akademis anak yang biasanya bagus, kemudian turun. "Di sini guru harus memberikan perhatian atau menerapkan komunikasi khusus kepada anak tersebut," katanya. Menurut Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018, prevalensi remaja kelompok umur 14 sampai 17 tahun yang mengalami gangguan psikososial mencapai 6,2 persen. Selain dapat mengancam interaksi sosial dan kesehatan jiwa remaja, gangguan psikososial juga dapat menjadi salah satu pemicu tindakan bunuh diri.

Catatan redaksi:
Jika Anda memiliki pemikiran bunuh diri atau mengetahui ada orang yang mencoba bunuh diri, segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat. Akses laman www.intothelightid.org/cari untuk mendapatkan layanan kesehatan mental. Pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri juga dapat dibaca di www.intothelightid.org/tolong.

Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri juga dapat menghubungi Yayasan Pulih di nomor telepon (021) 78842580. Ada pula Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan di nomor telepon (021) 500454, dan LSM Jangan Bunuh Diri di nomor telepon (021) 9696 9293.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus