Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cara Pemerintah Atasi Dualisme Kepengurusan PMI

Dualisme kepengurusan PMI terjadi ketika digelarnya dua musyawarah nasional atau munas berbeda pada waktu yang bersamaan.

11 Desember 2024 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Ki-ka) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-XXII PMI Tahun 2024 di Jakarta, Senin 9 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Palang Merah Indonesia atau PMI terbelah dua seusai terjadi kisruh dalam pemilihan ketua umum lembaga kemanusiaan yang berwenang mengelola pelayanan darah ini. Dualisme kepengurusan PMI terjadi ketika digelarnya dua musyawarah nasional atau munas berbeda pada waktu yang bersamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Munas ke-22 PMI, Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI usai sidang pleno ketiga menyatakan seluruh peserta munas sepakat memilih JK kembali memimpin PMI. Ketua Panitia Munas ke-22 PMI Fachmi Idris mengatakan hanya JK yang lolos persyaratan menjadi calon Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara bakal calon lainnya, Agung Laksono, dianggap tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah suara utusan yang berhak hadir. Kondisi itu membuat Agung Laksono dinyatakan gugur sebagai bakal calon Ketua Umum PMI.

Agung Laksono membantah jika disebut tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen. Dia mengklaim telah memperoleh dukungan suara lebih dari 20 persen yaitu 240 dukungan dari total 329 peserta munas yang hadir.

Atas dasar itu, muncul Munas tandingan yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta pada 8 Desember 2024. Dalam forum ini, Agung Lasksono didapuk menjadi Ketua Umum PMI. 

Kisruh dualisme kepengurusan di PMI ini ditanggapi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia membeberkan upaya pemerintah dalam mengatasi kisruh tersebut.

Mantan Ketua Baleg DPR ini berujar bahwa kementeriannya bakal melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kementerian Hukum, ujarnya, bakal memverifikasi kedua struktur kepengurusan itu bila sudah ada pengajuan. Namun, dia mengatakan belum menerima pengajuan struktur kepengurusan PMI, baik dari versi JK maupun Agung Laksono.

Andi Adam dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus