Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

WNI yang Tewas Ditembak Aparat Malaysia Akan Dipulangkan ke Dumai Lusa

Empat buruh migran Indonesia lainnya yang juga ditembak oleh aparat Malaysia di perairan Selangor masih dirawat di rumah sakit.

28 Januari 2025 | 21.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, 9 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan satu jenazah warga negara Indonesia yang menjadi korban penembakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia akan dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis mendatang. Jenazah warga Indonesia berinisial B itu akan dipulangkan ke kampung halamannya di Pulau Rupat, Dumai, Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Korban meninggal itu hari ini sudah bisa ditengok. Inshaallah besok lusa akan dipulangkan ke Riau,” kata Abdul Kadir Karding dalam keterangan video yang diterima Tempo, Selasa, 28 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karding mengatakan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau akan mengurus kepulangan jenazah B ke Pulau Rupat. “Sudah disiapkan ambulans dan penyeberangan dari Dumai ke Kampung Rupat. Dan ini semua koordinasi kami dengan pemerintah daerah dan dengan Korps Kepolisian Perairan dan Udara,” ujar Karding. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menceritakan kronologi penembakan terhadap B yang diperoleh dari pihak Malaysia. Judha mengatakan B bersama empat rekannya ditembak oleh APMM di sekitar perairan Tanjung Rhu, Selangor pada pukul 03.00 pagi, Jumat, 24 Januari 2025. Dalam rombongan B itu terdapat 26 pekerja migran Indonesia yang berada di satu kapal.

APMM yang berpatroli lantas melakukan penembakan terhadap penumpang kapal saat berada di perairan Tanjung Rhu. Pihak APPM mengklaim penembakan itu dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Insiden ini menyebabkan satu orang WNI meninggal dan empat orang lainnya terluka. Pemerintah Indonesia sudah dapat mengunjungi keempat buruh migran Indonesia yang terluka tersebut.

Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menerima informasi dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bahwa WNI yang meninggal berinisial B, berasal dari Riau. PDRM mengatakan B bisa dipulangkan setelah jenazah korban diautopsi. 

“KBRI akan melakukan seluruh prosedur pemulasaran jenazah, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah asal,” kata Judha. 

Judha mendapat informasi bahwa keempat buruh migran yang terluka juga telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Saat ini kondisi mereka stabil. KBRI telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui keempatnya pada Rabu, 29 Januari 2025.

KBRI Kuala Lumpur menanggapi insiden tersebut dengan mengambil langkah untuk memastikan perlindungan terhadap WNI yang terdampak. Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh, termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan. 

“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia,” kata Judha.

Pilihan Editor : Pekerja Migran Minim Perlindungan

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus