Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Haji Khusus 2025 Tetap Ada. Bagaimana Mengawasi Pelaksanaannya?

Pemerintah menetapkan kuota haji khusus 2025. Bagaimana mengatur dan mengawasinya?

29 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Haji Khusus Setelah Pansus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus mulai bersiap menyelenggarakan haji 2025.

  • DPR meminta perusahaan mematuhi kuota jemaah haji yang telah ditetapkan pemerintah.

  • Kementerian Agama mencoba transparan dalam menyelenggarakan haji tahun ini.

PENGUMUMAN pemerintah atas kuota dan biaya ibadah haji 2025 membuat Syam Resfiadi punya kepastian menyelenggarakan rukun Islam ke-5 tersebut. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) itu pun terbang ke Arab Saudi pada 11-16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai ketua asosiasi sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Syam perlu memastikan kesiapan vendor jasa bagi anggota jemaah haji khusus yang akan berangkat pada tahun ini. Kedatangan Syam di Arab Saudi bertepatan dengan kunjungan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan pejabat Kementerian Agama ke Tanah Suci. “Tapi kami berbeda rombongan,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Arab, Syam bertemu dengan sejumlah perwakilan sarikah—perusahaan yang mendapat izin beroperasi di Mina dan Arafah. Selain itu, ia mengontak vendor dan mengunjungi pameran haji oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. 

Anggota Sapuhi akan menyalurkan 1.025 calon haji lewat 75 perusahaan agen perjalanan tahun ini. 

Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan kuota haji Indonesia pada tahun ini sebanyak 221 ribu orang. Sedangkan untuk haji khusus berjumlah 17.680 atau 8 persen dari total kuota tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Alokasi jemaah haji khusus 2025 terdiri 3.404 orang lunas tunda,12.724 orang berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 orang prioritas kelompok lansia, serta 1.375 petugas haji. Haji khusus merupakan program haji yang dikelola oleh biro perjalanan swasta dengan memberikan layanan dan masa tunggu yang lebih cepat. Karena itu haji khusus tak mendapat subsidi dari pemerintah. Harganya pun lebih mahal dibanding haji reguler.

Menteri Agama telah mengeluarkan keputusan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus pada 23 Januari 2025. Aturan itu menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus bagi jemaah haji khusus minimal US$ 8.000 atau setara dengan Rp 129.380.000 (kurs 16.170). Sehari berselang, jemaah haji khusus memasuki periode pengisian kuota pelunasan uang muka.

Pengisian kuota sekaligus pelunasan haji khusus terbagi dalam tiga termin. Pertama, pada 24 Januari-7 Februari, berlanjut pada 17-21 Februari, dan terakhir pada 27-28 Februari 2025 jika masih ada kuota tersisa.

Calon haji asal Banten tiba di asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 13 Mei 2024. TEMPO/Subekti.

Pelaksanaan haji khusus sepenuhnya diserahkan kepada agen-agen perjalanan swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Setoran sebesar US$ 8.000 kepada pemerintah hanya digunakan sebagai jaminan kesanggupan pembiayaan. Selepas itu, biaya akan dikembalikan kepada PIHK untuk digunakan kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.

Menurut Syam, tidak ada perusahaan yang menetapkan biaya haji khusus pada batas minimum US$ 8.000. Syam menuturkan agen-agen di bawah Sapuhi paling murah menyediakan paket haji khusus dengan tarif US$ 9.500. 

Syam mengklaim PIHK harus memenuhi standar pelayanan minimum dalam penyelenggaraan haji yang ditetapkan Kementerian Agama. “US$ 8.000 itu sudah tidak mampu lagi untuk menjadi satu patokan standar pelayanan minimum,” ucapnya.

Asosiasi lain juga tidak jauh berbeda. Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), misalnya, menawarkan paket haji khusus mulai dari US$ 12.500. Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur, mengatakan nominal tersebut sudah disesuaikan dengan standar pelayanan minimum haji.

“Hal ini didasarkan pada jarak hotel, makan prasmanan, standar maktab, transportasi darat, dan transportasi udara dengan minimal satu kali transit,” kata Firman.

Pada 2025, Firman mengatakan ada 75 agen di bawah Amphuri yang menjadi PIHK. Total calon jemaah haji khusus yang sekitar 6.000 orang. Amphuri merupakan salah satu asosiasi penyelenggara haji dan umrah terbesar di Indonesia.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan kelebihan haji khusus memang sejalan dengan biayanya yang mahal. Namun ia juga menyoroti perlunya unsur pengawasan terhadap pelaksanaan haji khusus agar pelayanan sesuai dengan biaya besar yang telah dikeluarkan anggota jemaah. “Haji khusus memang menyangkut bisnis murni. Jadi, bisa banyak menaikkan biaya,” ucapnya.

Mustolih berpendapat penyelenggaraan haji khusus perlu dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut dia, perlu ada informasi yang jelas mengenai detail biaya yang dikeluarkan. Pasalnya, dalam pelaksanaan haji, banyak kondisi insidental yang memerlukan biaya tambahan.

“Misalnya anggota jemaah melanggar kewajiban haji, seperti menutup kepala dengan kain ihram, itu terkena dam (denda). Atau sakit ketika wukuf di Arafah juga ada uang yang perlu dikeluarkan,” ujarnya.

Mustolih juga menyoroti perlunya survei kepuasan pelanggan kepada calon haji khusus. Pasalnya, pada penyelenggaraan haji reguler, setiap tahun Badan Pusat Statistik mengadakan survei kepuasan haji yang menghasilkan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI). Hasil survei BPS pada 2024 mencatat IKJHI mencapai 88,20, yang masuk kategori sangat memuaskan.

Selama ini belum ada informasi mengenai evaluasi pelayanan haji khusus berskala besar. Apalagi, menurut dia, pemerintah dan DPR lebih banyak memperhatikan layanan pada haji reguler.

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Wahid juga mengatakan PIHK harus berkomitmen dalam melayani anggota jemaah dengan kualitas yang sebanding dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Ia mengatakan biaya haji khusus cukup tinggi sehingga kualitas PIHK perlu terus diperbaiki.

Selain itu, sosok yang menjabat Ketua Panitia Kerja Pelaksanaan Haji 2025 itu ingin tidak ada lagi PIHK yang memberangkatkan anggota jemaah dengan visa nonhaji. “Kami sebagai pekerja rakyat harus melindungi jemaah, tidak hanya yang reguler,” ujar Abdul.

Lebih lanjut, menurut Abdul, haji khusus akan menjadi aspek yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pembahasan itu, kata dia, akan bergulir di DPR pada Februari 2025. “Nanti akan kami undang calon haji khusus sebagai narasumber. Para agen perjalanan juga kami undang,” katanya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Marwan Dasopang saat menggelar konferensi pers selepas rapat penetapan biaya dan pelaksanaan haji tahun 2025, di gedung MPR/DPR, Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Abdul juga menyoroti pembagian kuota haji khusus. Ia meminta PIHK patuh pada regulasi. Proses pelunasan, menurut dia, harus sesuai dengan antrean porsi haji khusus. Meski di perjalanan ada yang tidak siap berangkat, karena persoalan biaya hingga kondisi fisik, penggantinya perlu diurutkan berdasarkan nomor porsi berikutnya.

Dalam penyelenggaraan haji 2024, kurangnya transparansi mengenai kuota haji khusus sempat menimbulkan polemik. Kala itu, Panja Komisi VIII dan Menteri Agama awalnya sudah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu orang dengan rincian haji reguler 221.720 orang. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI kepada Arab Saudi, yang memberi tambahan 20 ribu calon haji.

Namun, di tengah jalan, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Di sisi lain, dalam aturan disebutkan bahwa menteri agama berwenang mengatur kuota tambahan haji.

Dalam investigasi Tempo edisi 14 Juli 2024, sejumlah anggota Komisi VIII yang membidangi agama dan Tim Pengawas Haji DPR mengatakan penambahan kuota haji khusus 2024 dari alokasi tambahan kental bau suap. Menurut cerita mereka, pejabat Kementerian Agama dan perwakilan pengusaha travel datang melobi. Dalam lobi-lobi itu, para anggota DPR ditawari jatah 100-500 calon haji khusus.

Menurut narasumber yang sama, para pelobi juga mengiming-imingi anggota DPR dengan duit. Untuk setiap calon haji khusus yang diterbangkan ke Tanah Suci, anggota DPR akan mendapat US$ 1.000-2.000. Dengan kurs 1 dolar Amerika Serikat sebesar 16 ribu, berarti anggota DPR akan mendapat Rp 16-32 juta per satu calon haji khusus. 

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kemudian mengumpulkan anggota Tim Pengawas Haji dan perwakilan sembilan fraksi di ruang rapat komisi yang membidangi agama. Mereka membicarakan rencana pembentukan panitia khusus atau pansus haji, termasuk soal kuota haji khusus.

“Dari berbagai temuan, semua fraksi sepakat DPR membentuk panitia khusus haji,” ujar Muhaimin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Juli 2024. Menurut dia, semua peserta rapat menilai Kementerian Agama tak transparan. Selain mengawasi persoalan haji khusus, DPR menyoroti penumpukan calon haji di Mina dan ketidaklancaran transportasi.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, pansus kemudian mengeluarkan sembilan kesimpulan dan lima rekomendasi atas penyelenggaraan ibadah haji. 

"Pembentukan pansus angket haji DPR didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance," ujar Ketua Pansus Haji Nusron Wahid dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada 30 September 2024.

Adapun salah satu rekomendasinya adalah mengenai kuota haji khusus. Dalam rekomendasinya, pansus mengatakan ada dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal itu mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Dalam penyelenggaraan haji tahun ini, Kementerian Agama mengatakan akan memperkuat transparansi penyelenggaraan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan daftar nama calon haji khusus diumumkan secara terbuka melalui situs web resmi Kementerian Agama dan media.

Selama ini, kata Hilman, daftar nama calon haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui PIHK. “Ini bagian dari transparansi,” kata Hilman dalam rapat daring bersama sejumlah pemangku kebijakan haji pada Kamis, 23 Januari 2025.

Calon haji Kota Semarang, Jawa Tengah, mengikuti latihan tawaf ifadah yang merupakan rukun haji di Fatimah Az Zahra, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, 25 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto

Hilman mengatakan Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi perlu secara aktif mensosialisasi daftar nama calon haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya agar anggota jemaah bisa tahu lebih awal dan segera memproses pelunasan.

Kepada Tempo, Hilman mengatakan pengumuman terbuka daftar calon haji khusus 2025 tidak berkaitan dengan polemik penyelenggaraan haji tahun lalu yang berujung pada pembentukan Pansus Haji DPR. Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya, anggota jemaah sudah bisa mengecek meskipun harus lewat PIHK.

Persoalannya, kata Hilman, ada sejumlah PIHK yang kondisinya tidak sehat. PIHK dengan kondisi semacam itu kerap abai informasi dari Kementerian Agama. “Karena itu kami menerapkan pencegahan agar jemaah di biro travel bisa tahu mereka masuk kuota lalu bersiap dan menanyakannya ke PIHK," kata dia.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus