Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Utje Gustaaf Patty mengklaim pihaknya yang mengusulkan isu masa jabatan presiden tiga periode kepada Joko Widodo. Bara JP bahkan memiliki mobil kampanye presiden tiga periode di Gorontalo yang beroperasi sejak 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Utje mengklaim ada satu momen Jokowi meminta relawan untuk berhenti memasifkan wacana tersebut. Utje mengaku bahkan dimarahi oleh Jokowi pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Stop bicara tiga periode, stop bicara tiga periode. Itu kata Pak Jokowi," kata Utje saat dihubungi pada Sabtu 4 Januari 2025.
Namun, Utje mengatakan, ingin terus mengkampanyekan wacana itu. Utje beralasan, hal itu merupakan hak konstitusional dirinya sebagai warga negara.
"Itu tidak melanggar undang-undang, kecuali saya punya kewenangan. Umpamanya saya anggota DPR, mungkin menabrak konstitusi, tetapi ini kan aspirasi warga," kata Utje.
Utje beralasan, ingin Jokowi menjadi presiden 3 periode karena banyak membangun pembangunan daerahnya, Nusa Tenggara Timur. "Jadi, kami punya alasan logis dan alasan emosional kenapa kami mau Pak Jokowi tiga periode," kata Utje.
Bara JP kemudian baru berhenti mengkampanyekan wacana itu setelah Prabowo Subianto menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendampingnya. Setelah itu, Bara JP fokus untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran di Pilpres 2024.
Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021 melaporkan orang-orang di lingkaran Presiden ke-7 Jokowi ditengarai bermanuver menggolkan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Beberapa skenario pun diduga disiapkan untuk mewujudkan rencana ini.
Skenario pertama ialah membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilihan umum. Adapun skenario kedua memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.
Perpanjangan itu juga disertai dengan penambahan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Namun masa jabatan kepala daerah mungkin tidak akan terpengaruh. Jika skenario tersebut berjalan, pada 2024 hanya akan ada pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sjariffudin Hasan mengaku mendengar kabar perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator. "Saya dengar itu, tapi baru nonformal. Perpanjangannya bukan lima tahun, tapi dua tahun atau beberapa tahun," kata Sjarifuddin dikutip dari Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021.
Skenario apa pun yang dipilih akan tetap membutuhkan amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.
Namun para politikus yang ditemui Tempo memperkirakan bukan perkara sulit membuka pintu amandemen. Iming-iming perpanjangan masa jabatan sangat mungkin membuat anggota DPR dan DPD mendukung amandemen agar bisa lebih lama berada di Senayan tanpa perlu mengeluarkan duit miliaran rupiah.
Dua orang yang mengetahui skenario tiga periode mengatakan nantinya ada dua pasal dalam konstitusi yang akan berubah. Perubahan itu adalah menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan presiden dalam keadaan darurat di Pasal 7 serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.
Ihwal kondisi darurat, kedua pejabat tersebut kompak menyebutkan pandemi Covid-19 sebagai alasan utama serta kelesuan ekonomi. Seorang pejabat yang juga mengetahui skenario perubahan masa jabatan presiden 3 periode itu menyebutkan, ada kemungkinan kondisi genting dimunculkan dalam sidang umum dan sidang istimewa MPR pada Agustus 2023 atau lebih cepat lagi.
Adapun wacana Jokowi meminta tiga periode kembali muncul usai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya. Pada pernyataan tersebut, dia menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, meskipun tanpa menyebut nama.
Menanggapi hal itu, Presiden Ke-7 Jokowi, menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara. Hal tersebut disampaikan Jokowi di Solo, pada Senin, 30 Desember 2024.
"Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapapun," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin, dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, Jokowi meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP. "Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada," ujarnya.
Francisca Christy Rosana berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Menanti Langkah Politik Jokowi, Bergabung Parpol Lain atau Dirikan yang Baru?