Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan rotasi dan mutasi jabatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan di lingkungan TNI. Menurut dia, hal tersebut untuk menjaga dinamika, regenerasi, serta efektivitas organisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"TNI memandang rotasi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan," ujar Hariyanto saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu perwira tinggi TNI yang terkena mutasi adalah Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi yang menjabat sebagai Kepala BSSN. Dia mengatakan alasan TNI melakukan mutasi terhadap Nugroho karena telah memasuki masa pensiun serta tidak lagi ditugaskan untuk berdinas di TNI.
"Untuk Letjen TNI Nugroho telah masuk dalam Surat Keputusan (skep) dikarenakan sudah memasuki masa pensiun dan nantinya tidak berdinas aktif di TNI," kata Hariyanto.
Hariyanto memaparkan saat ini lembaganya sedang mencari untuk mengganti kekosongan jabatan Kepala BSSN ini. Dia mengatakan pengganti tersebut nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Namun demikian untuk menduduki atau pergantian jabatan sebagai kepala BSSN bukan ranah TNI akan tetapi kewenangan presiden," kata Hariyanto.
Sementara itu, Hariyanto mengatakan proses mutasi dan rotasi ini telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Alasannya, agar dapat meningkatkan profesionalisme kinerja para anggota TNI dalam melaksanakan tugas pokok, yakni menjaga kedaulatan negara.
"Dengan tujuan meningkatkan profesionalisme serta kinerja TNI dalam melaksanakan tugas pokok untuk tetap menjaga kedaulatan negara secara berkelanjutan," kata Hariyanto.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya melakukan mutasi dan rotasi seratusan perwira tinggi atau Pati militer di lingkungan TNI pada awal Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
"Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Perwira Tinggi (Pati) TNI, terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.