Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya 10 kementerian maupun lembaga bakal terdampak kebijakan pemangkasan anggaran demi efisiensi dan efektivitas penggunaan dana. Sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berupaya melakukan penghematan anggaran hingga Rp306 triliun melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kementerian tersebut yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian ATR, Kementerian PU, dan Kemenpora. Lalu Kemendagri, Kemenag, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemensos, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, beberapa kementerian dan lembaga lainnya justru tak terdampak alias tidak ada pemotongan anggaran Keputusan ini disebut diambil berdasarkan pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak. Kementerian Pertahanan, misalnya menjadi salah satu yang tidak terkena dampak efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.
Berdasarkan salinan daftar kementerian dan lembaga yang terkena efisiensi, keterangan pemangkasan anggaran milik Kementerian Pertahanan ditandai dengan simbol strip (-). Adapun pagu total anggaran untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp 166 triliun, yang dibagi untuk Mabes TNI dan tiga matra seperti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Wenashanya mengatakan kementeriannya fokus pada tugas pokok dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa ini. Menurut dia, tugas pokok itu punya peranan penting dalam mewujudkan stabilitas nasional, sehingga pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bisa berjalan.
“Kalau Kementerian Pertahanan ikut perintah dari pemerintah,” kata Frega saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025.
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pemangkasan anggaran:
1. Badan Gizi Nasional
2. Badan Intelijen Negara (BIN)
3. Badan Narkotika Nasional (BNN)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
6. Bendahara Umum Negara
7. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
8. Kejaksaan Republik Indonesia
9. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
10. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
11. Kementerian Pertahanan
12. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
14. Mahkamah Agung (MA)
15. Mahkamah Konstitusi (MK)
16. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
17. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pemangkasan Anggaran Kemensos, Gus Ipul: Bansos Tak Terimbas