Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengumumkan bahwa mantan Wakapolri, Agus Andrianto, telah dianugerahi pangkat jenderal kehormatan oleh Presiden. “Bapak Jenderal Agus Andrianto mendapatkan promosi sebagai menteri dan dianugerahi pangkat kehormatan jenderal,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih. Menurut Sandi, penunjukan ini merupakan suatu kehormatan. Selain itu, Prabowo memberikan pangkat kehormatan tertinggi sebagai jenderal bintang empat kepada mantan Wakapolri tersebut.
“Penghargaan ini diberikan karena dedikasi dan karya beliau di Kepolisian,” jelas Sandi tentang alasan di balik pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Agus. Pada kesempatan yang sama, Sandi menginformasikan bahwa Mabes Polri akan mengadakan acara pelepasan Agus Andrianto hari ini, yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan yang diberikan presiden kepada individu, institusi pemerintah, kesatuan, atau organisasi sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan loyalitas luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan terdiri atas bintang sipil dan bintang militer. “Tanda kehormatan bintang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bintang berkelas; dan bintang tanpa kelas,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Setiap penerima gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan berhak atas penghargaan dari negara. Penghargaan tersebut bisa berupa kenaikan pangkat istimewa, pemberian uang secara langsung atau berkala, serta hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan bagi penerima yang masih hidup.
Penghargaan pangkat jenderal kehormatan sebelumnya juga pernah diberikan kepada tokoh-tokoh nasional seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Abdullah Mahmud (A.M.) Hendropriyono, di antara tokoh lainnya.
Pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Hari Sabarno menerima gelar jenderal kehormatan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), gelar yang sama diberikan kepada Agum Gumelar.
Sebelumnya, pada masa Presiden Soeharto, gelar jenderal kehormatan disematkan kepada Soesilo Soedarman yang menjabat sebagai Menko Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).
Berikut nama-nama tokoh militer Indonesia penerima pangkat Jenderal TNI (HOR) seperti dilansir laman Akmil.
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto
ANANDA RIDHO SULISTYA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jenderal Kehormatan Pangkat Baru Agus Andrianto, Profil Eks Wakapolri yang Jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini