Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco Pastikan DPR Juga Bahas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen setelah Reses

Soal parliamentary threshold ini menurut Dasco juga dibahas berbarengan dengan pembahasan ambang batas pencalonan presiden yang baru diputuskan MK.

7 Januari 2025 | 14.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, seusai rapat koordinasi dengan Komisi VIII pada Selasa, 7 Januari 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold akan digelar setelah masa reses. Masa reses DPR berlangsung pada 6 Desember 2024 sampai dengan 20 Januari 2025.

Dasco berkata, pembahasan tentang parliamentary threshold akan dilangsungkan bersamaan dengan diskusi perihal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ambang batas pencalonan presiden baru dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
 
“Ya, ya, sekalian,” kata Dasco saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025. Ia menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah ambang batas parlemen juga akan dibahas setelah masa reses.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkap ada rencana memasukkan topik ambang batas parlemen ke dalam pembahasan aturan sapu jagat RUU Politik. “Rencananya seperti itu,” kata Bima saat dihubungi Tempo pada Selasa, 7 Januari 2025. Ia menambahkan, pembahasannya akan dimulai setelah masa reses.
 
Pada 29 Februari 2024, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
 
Putusan MK ini akan berlaku mulai Pemilu 2029. Dalam sidang uji materi yang digelar di gedung MK saat itu, para hakim menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen masih berlaku untuk Pemilu 2024.
 
Adapun pengumuman bahwa DPR akan mulai menyusun RUU Politik datang dari Komisi II pada akhir tahun lalu. Komisi yang membidangi pemilu, politik dan pemerintahan dalam negeri itu mengajukan sejumlah RUU untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk RUU Politik.
 
“Kami telah mengirim surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi untuk menyusun salah satunya paket UU Politik atau dikenal dengan omnibus law UU Politik,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam jumpa pers akhir tahun di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
 
Rifqi mengatakan omnibus law RUU Politik akan menghimpun sejumlah kluster regulasi di bidang politik dan pemilu menjadi satu undang-undang saja. Secara garis besar, RUU itu akan memuat pengaturan tentang partai politik, pemilu, pilkada, serta sengketa hasil pemilu. “Apa isinya secara detail, itu akan kami rundingkan di internal,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus