Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penghapusan tugas TNI untuk menangani narkotika di bidang operasi militer selain perang atau OMSP terjadi berkat usulan Koalisi Masyarakat Sipil. Hal itu sebelumnya tertuang di draf Pasal 7 ayat (2) revisi UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco membantah adanya permintaan dari pihak lain, termasuk dari Polri untuk menghapus kewenangan narkotika. Sebelumnya ia mengaku melalukan sinkronisasi beberapa poin kepada panitia kerja revisi UU TNI Komisi I DPR pada rapat yang digelar Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu hasil dialog dengan koalisi masyarakat sipil. Ada masukan, ada yang mesti diakomodir," kata Dasco kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dasco menyebut masukan untuk mengeliminasi poin narkotika dalam kewenangan OMSP datang dari beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan seperti Al Araf dan Usman Hamid. "Usman Hamid, Al Araf, dan banyak orang di situ," ujar dia.
Adapun pada Pasal 7 UU TNI, tercantum dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Sebelumnya pemerintah juga mengusulkan adanya kewenangan untuk menangani penyalahgunaan narkotika.
Kini revisi UU TNI telah disahkan sebagai undang-undag. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan revisi UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.
Sebelum pengesahan UU TNI itu, Dasco dan Komisi I DPR sempat mengadakan audiensi Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara tertutup. Usai agenda itu, Usman sempat mengatakan pembahasan audiensi tidak terlalu lancar. Usman mengatakan pihaknya dan DPR sepakat untuk mencegah dwifungsi militer kembali terjadi. "Tadi ditekankan di akhir rapat oleh Pak Dasco bahwa kami sepakat untuk mencegah dwifungsi militer," kata Usman.
Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, Al Araf, sebelumnya mengatakan telah memberikan masukan soal kewenangan TNI di bidang narkotika dan siber. Menurut dia, dalam DPR memberikan komitmen untuk menghapus poin tentang narkotika. "Narkotika akan dihapus, sudah dihapus karena bagian dari kejahatan pidana," kata Al Araf usai audiensi dengan Komisi I DPR pada Selasa, 18 Maret 2025