Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap DA, seorang debt collector bank keliling karena mencabuli remaja perempuan di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Korban merupakan anak perempuan berumur 15 tahun. Pelaku mencabulinya di rumah korban saat menagih hutang," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi, Arief Bastomy, melalui siaran pers, 4 Juli 2023.
Tomy menuturkan, pelaku awalnya hanya bertugas menagih cicilan utang orang tua korban. Namun, ujar Tommy, pelaku tergoda oleh anak nasabahnya yang sedang sendirian di rumah.
"Pelaku melakukan aksinya ketika rumah kosong. Saat orang tua korban tak ada di rumahnya," ungkap Tomy.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu mencabuli korban di kamarnya," Tomy menambahkan.
DA bahkan mencabuli korban sebanyak dua kali. Namun di aksi kedua, warga memergokinya. Ia pun digelandang oleh massa dan orang tua korban ke markas polisi di Karawang.
Akibat perbuatannya itu, DA terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Tomy.
Pilihan Editor: Kronologi Polisi Dimaki Debt Collector, Darah Kapolda Metro Mendidih
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini