Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Deddy Sitorus Nilai MKD Otoriter Jika Panggil Anggota DPR yang Sebut Narasi Partai Cokelat

Deddy Sitorus merupakan anggota DPR yang pernah menyebut soal keterlibatan "Partai Cokelat" di pilkada 2024. Langkah MKD dinilainya otoriter.

2 Desember 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menganggap langkah Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR untuk memanggil anggota legislator Senayan yang menyebarkan narasi keterlibatan aparat kepolisian atau "Partai Cokelat" di Pilkada 2024 sebagai tindakan yang sewenang-wenang. “Belum apa-apa DPR sudah mau mencoba otoriter,” kata Deddy kepada awak media di kantor DPP PDIP, pada Ahad, 1 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons sikap MKD, Deddy menilai DPR tidak memiliki hak untuk melarang anggotanya untuk bersuara tentang apapun sekalipun terdapat perbedaan pendapat. “Bukan berarti dia boleh sewenang-wenang manggil dan mengadili orang,”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Deddy, sebagai anggota DPR, dia memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi politik. Ia pun meminta agar MKD melakukan investigasi soal "Partai Cokelat" yang dinilainya sudah banyak digaungkan.  “Jangan sembrono menggunakan kekuasaan, kekuasaan itu ada batasnya,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif itu. 

Sementara itu anggota MKD DPR, Habiburokhman mengatakan telah mendengar informasi rencana pemanggilan anggota DPR tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan anggota DPR yang dimaksud.

"Ada anggota DPR yang menyampaikan hal (Partai Cokelat) tersebut, dan orang itu sudah dilaporkan ke MKD," katanya dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan Pilkada, dipantau secara daring dari YouTube Komisi III DPR, pada Jumat, 29 November 2024.

Ketua komisi bidang hukum ini berujar, bahwa pemanggilan terhadap anggota DPR itu untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap pernyataannya soal "Partai Cokelat". Habiburokhman mengatakan, meski anggota DPR memiliki hak berpendapat tetapi semestinya dilengkapi dengan bukti yang jelas.

"Jangan hanya narasi-narasi," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Tempo, omongan soal keterlibatan "Partai Cokelat" pernah diungkapkan oleh Deddy Yevri Sitorus yang menjabat sebagai anggota legislatif. Deddy menduga adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Ia menyebut kepolisian menjadi perusak demokrasi melabelinya sebagai ‘Partai Cokelat.

“Partai Cokelat ini sudah barang tentu adalah oknum-oknum kepolisian. Cuma karena tidak hanya satu, mungkin sebaiknya kami tidak menyebut oknum. Ini sudah sesuatu yang bersifat garis komando,” kata Deddy saat konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.

Deddy menuding Kapolri terlibat menjadi perusak demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024. Dia bahkan meminta jenderal bintang empat itu untuk bertanggung jawab terhadap institusi Polri.

"Itulah refleksi kami terhadap institusi kepolisian. Dan ini bukan lahir dari rasa kebencian. Kami ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat, ada seseorang di institusi itu yang harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di belakangnya,” ujar Deddy.

Meski begitu, Deddy tidak menjabarkan secara rinci temuan kecurangan pilkada yang melibatkan anggota kepolisian. Dia menyatakan tidak perlu membuka informasi di masa sekarang. “Itu nanti akan menjadi bahan pembuktian di sidang,” ujar Deddy.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus