Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut kemerdekaan pers di Indonesia saat ini masih berada dalam rentang nilai bebas. Level ini terlihat dalam Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP 2022, di mana skor pada tingkat nasional mencapai 77,8 atau naik tipis 1,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai bangsa, Ninik menyebut upaya membangun inovasi dan meningkatkan profesionalisme pers di Indonesia tentu saja tidak akan berhenti. Usaha agar Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia agar terus meningkat dinilai merupakan niat tulus dan mulia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebaiknya dapat tiba pada skala aman sangat bebas," kata Ninik saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2022.
Untuk mencapai level ini, kata Ninik, butuh situasi kondusif dalam berbagai lingkungan. "Baik dalam lingkungan sipil politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum," ujar mantan Komisioner Komnas Perempuan ini.
IKP Bertahan 5 Tahun
Perkembangan Indeks Kemerdekaan Pers ini telah dilaporkan Dewan Pers sejak 25 Agustus 2022. Dewan Pers menyebut indeks ini terus menunjukkan kenaikan selama lima tahun terakhir, 2018-2022.
"IKP sebesar 77,88 itu mengindikasikan, bahwa pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan," demikian keterangan Dewan Pers saat itu.
Meski IKP secara nasional memperlihatkan kenaikan, Dewan Pers saat itu mengakui kasus kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di beberapa wilayah. Situasi ini menjadi keprihatinan bagi Dewan Pers.
Sepanjang tahun 2021 misalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus. Jumlah kasus ini menurun dibandingkan yang terjadi selama tahun 2020, yaitu 117 kasus.
Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan di tahun 2021. Jumlah kasus ini sedikit menurun
dibandingkan tahun 2020.
Jokowi Anggap Pers Sudah Bebas
Dalam peringatan Hari Pers Nasional ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang hadir juga berbicara soal isu utama di dunia pers. Dalam pidatonya, Jokowi sampai dua kali menyebut kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.
Dahulu, kata dia, isu utama adalah kebebasan pers. "Selalu itu yang kita suarakan. tapi sekarang apakah isu utamanya tetap sama? menurut saya sudah bergeser, kurang bebas apalagi kita sekarang ini?" kata dia.
Jokowi menyebut pers saat ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital, di mana semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya. Sehingga, ia menilai masalah utama saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab.
Isu pers yang bertanggung jawab juga menjadi pembahasan Jokowi saat bertemu Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, pada Senin kemarin, 6 Februari 2022. Dalam pertemuan, Jokowi mengingatkan agar media dan publik tidak hanya berbicara tentang kebebasan pers saja, tapi juga pers yang bertanggung jawab.
"Pers yang bertanggung jawab seperti apa? ya tentu teman-teman media lebih tahulah, ya harus menggunakan etik dan beberapa pedoman yana sudah dimiliki," kata Ninik usai pertemuan.
"Wartawannya juga harus ikut kompetensi supaya memiliki kapasitas di dalam pemberitaan," ujarnya.
Jokowi melihat di masyarakat banyak tuntutan agar pers harus bisa bekerja dengan bebas. Tapi di sisi lain lupa bahwa di samping kebebasan, ada juga tanggung jawab. Apa substansi tanggung jawab itu? ya kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan berperspektif keberagaman," ujarnya.
Ninik menyebut kode etik dan pedoman pemberitaan ini merupakan hal mutlak yang harus diikuti. "Pers harus memberi pendidikan kepada publik, kontrol sosial, dan memberikan informasi," kata dia.