Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Di Sidang MK, Ganjar Bilang Kecurangan Pilpres 2024 Hancurkan Moral Bernegara

"Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," kata Ganjar.

27 Maret 2024 | 15.50 WIB

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, menghadiri sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024. Dalam sidang tersebut, Ganjar mengatakan timnya menolak berbagai kecurangan Pilpres 2024 yang menyebabkan kemunduran demokrasi hingga ke masa sebelum reformasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” kata Ganjar di hadapan majelis hakim MK. Ganjar didampingi oleh calon wakil presiden pendampingnya, yaitu Mahfud Md, dalam sidang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ganjar, gugatan yang dia ajukan bersama Mahfud di MK merupakan upaya menjaga semangat masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik. “Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami sebagai bentuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ganjar menyatakan semua kecurangan yang terjadi dalam gelaran Pilpres 2024 telah benar-benar menghancurkan moral bernegara. Apalagi, kata dia, dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah demi memenangkan salah satu pasangan calon.

“Maka hari ini kami menggugat dan, lebih dari segala kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yg lalu-lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah, benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan,” ujar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan pemerintah telah menggunakan segala sumber daya untuk mendukung kandidat tertentu, salah satunya aparat keamanan. “Saat aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” ucapnya.

Diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi banyak dituding tidak netral dalam Pilpres 2024. Jokowi beserta jajarannya disebut-sebut menggunakan berbagai sumber daya negara, seperti bantuan sosial hingga aparat keamanan, untuk memenangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran tak lain merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

Adapun dalam agenda PHPU di MK hari ini, terdapat dua perkara yang disidangkan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah digelar pada pukul 08.00 pagi tadi. Sedangkan perkara dua adalah permohonan yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud.

MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis 28 Maret 2024. Sidang Anies dan Ganjar akan digabungkan menjadi satu. Agendanya yakni melakukan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan.

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus