Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon presiden Anies Baswedan diduga dihalang-halangi untuk berkegiatan di Jawa Barat dengan dilarangnya menggunakan Gedung Indonesia Menggugat atau GIM di Bandung pada Ahad, 8 Oktober 2023. Politikus Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, meminta hal itu tidak perlu disikapi secara serius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mungkin ada segelintir orang yang tidak suka dengan Anies Baswedan,” kata Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu, 11 Oktober 2023. “Barangkali itu ada unsur resmi negara yang bermain di belakang.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan penolakan semacam itu, kata dia, menunjukkan di Jawa Barat ada banyak pendukung Anies Baswedan. Oleh karena itu, dia menduga acara Anies dihalangi. Ketika ditanya apakah ada data bahwa pendukung Anies di Jawa Barat banyak, Taufiq tidak menunjukkan. Namun, kata dia, penolakan itu sudah menjadi bukti.
“Kalau di lapangan kenyatannya jauh lebih besar (pendukungnya),” kata dia. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengelola bangunan bersejarah itu mengizinkan gedung untuk dipakai namun bukan untuk kegiatan politik.
Sebelumnya, lewat unggahannya di media sosial, Anies Baswedan mengungkapkan pelarangan itu. “Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulisnya dalam akun Instragram pribadinya, Ahad lalu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola Gedung Indonesia Menggugat menjelaskan kronologi pelarangan itu. Ia mengatakan, pihaknya menerima surat izin penggunaan gedung dari Poros Anak Muda Sosia Politika. Suratnya diserahkan pada 27 September 2023. “Dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi,” katanya lewat keterangan tertulis Senin, 9 Oktober 2023.
Surat itu kemudian dibalas oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat pada 2 Oktober 2023. Isinya yaitu memberikan izin peminjaman tempat. “Dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Benny.
Namun ternyata sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho. Isinya dinilai jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakilnya. “Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.
Menurutnya keputusan melarang penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023. Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.
ADIL AL HASAN, ANWAR SISWADI (Bandung)