Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki. Hanya saja, fasilitas ini kerap digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk menerabas kemacetan atau digunakan pedagang kaki lima sebagai lapak berjualan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah kemudian memasang bolar untuk menghindari penyalahgunaan trotoar tadi. Bolar adalah tiang penghalau yang terpasang di trotoar, terutama di sekitar jalan masuk atau persimpangan trotoar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika bolar sudah dipasang, masalah tak lantas selesai. Penyandang disabilitas kursi roda yang kini mengalami kesulitan dalam mengakses trotoar. Musababnya kursi roda yang digunakan kerap lebih lebar dari jarak antar bolar. Dengan begitu, pengguna kursi roda sulit mengakses trotoar yang juga menjadi hak mereka.
Kepala Satuan Pelaksana Bina Marga Kecamatan Jatinegara, Cahyo Edi Wibowo mengatakan sedang memodifikasi tingkat kerapatan bolar untuk mensterilkan trotoar dari kendaraan bermotor, sekaligus bisa diakses oleh difabel kursi roda. "Desain bolar harus diatur agar pengguna kursi roda juga bisa masuk," kata dia di Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Bolar atau tiang penghalau di trotoar Jalan Raya Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur. Antaranews
Proses modifikasi untuk menentukan kerapatan antar bolar, menurut dia, bukan perkara mudah. "Semakin rapat jaraknya, semakin menyulitkan pengguna kursi roda untuk melintas," kata dia. Padahal penyandang disabilas, Cahyo melanjutkan, juga punya hak menggunakan trotoar melalui jalur kuning yang tersedia.
"Sebenarnya trotoar ini sudah didesain sedemikian rupa bentuknya agar aman bagi penggunanya," kata Cahyo. "Tapi kembali lagi, semua tergantung kesadaran masyarakat."