Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pemerintah provinsi masih mengkaji harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg di wilayah Jakarta. “Bukan naik loh ya. Kami masih akan memetakan, akan mengkaji,” ujar Teguh saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Prajurit TNI Aktif Rangkap Jabatan: Mayjen Novi Helmy Danjen Akmil Sekaligus Dirut Bulog
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, saat ini, HET elpiji 3 kilogram di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut ditentukan harga elpiji 3 kilogram di wilayah kota Jakarta berada di kisaran Rp 16.000, sedangkan di wilayah Kepulauan Seribu Rp 18.000 hingga 19.000.
Teguh mengatakan, apabila ditemukan penjualan elpiji 3 kilogram di atas HET yang sudah ditentukan, maka pihaknya akan mencermati dampak disparitas harga tersebut terhadap stok elpiji yang ada di wilayah Jakarta.
“Kami juga lihat kondisi sekarang ini kan. Kami mengeluarkan kebijakan pemerintah kan mestinya yang tepat. Lihat sitkonnya juga. Tidak hanya semata-mata kemudian jebret ini naik tidak,” kata dia.
Lebih lanjut, Teguh menyebut kajian mengenai HET elpiji 3 kilogram ini akan dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan elpiji 3 kilogram di Jakarta pada awal 2025.
Menurut dia, penyebab kelangkaan elpiji 3 kilogram itu adalah perilaku panic buying dari para pengecer akibat turunnya ketentuan baru pendistribusian elpiji 3 kilogram serta HET gas subsidi di Jakarta itu yang masih belum berubah sejak 2015.
Untuk itu, Hari menilai diperlukan adanya revisi terhadap pergub tersebut untuk memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram. "Evaluasi pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima,” ujar dia dalam rapat bersama eksekutif di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 10 Februari 2025 dikutip dari keterangan resmi.
Sementara, Koordinator Komisi B DPRD Jakarta Basri Baco meminta Pemprov Jakarta menyiapkan langkap preventif untuk mengantisiasi kelangkaan elpiji 3 kilogram. Langkah-langkah tersebut yakni dengan merevisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 mengenai klasifikasi pengguna atau penerima elpiji 3 kilogram, serta pengawasan pendistribusian elpiji 3 kilogram oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jakarta.
“Pergubnya benahin. Ayuk, kita support sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain,” kata Basri.
Senada dengan Basri, Ketua Komisi B DPRD Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4 tahun 2015 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 kilogram. Sehingga, Pemprov Jakarta dapat memastikan kuota LPG 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
“Karena salah satu fungsi pengawasan disitu, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” kata Nova.
Pilihan editor: Jadwal Lengkap Pengumuman SNBP 2025, Simak Tanggalnya