Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut

Dinas Pendidikan Pemprov DKI merespon isu pencabutan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

6 Maret 2024 | 13.56 WIB

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
Perbesar
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Sejak Selasa, 5 Maret 2024, banyak warganet mengeluhkan KJMU mereka diputus sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yah begitulah, tiba-tiba mau dicabut padahal banyak banget yang sangat mengandalkan KJMU buat perkuliahan,” ujar cuitan akun @*ra*ml, salah satu warganet di media sosial X. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa pemberian KJMU sudah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). 

Dia menjelaskan aturan baru pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024. Purwosusilo menyebutkan pihaknya menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari, November 2022 serta Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Data tersebut, kata Purwosusilo, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Ia juga menuturkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Saat ini, Desil untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU dibagi menjadi; kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). 

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” terang Purwosusilo, melalui kererangan resminya pada Selasa, 5 Maret 2024.

Banyak pelajar yang merasa dirugikan karena di tengah masa perkuliahan, Pemprov DKI Jakarta malah menerapkan kebijakan baru, bahwa yang berhak menerima beasiswa adalah keluarga miskin yang tergolong masuk ke percentil dan desil tertentu. Artinya, mahasiswa yang tidak masuk ke dalam kategori tersebut tidak berhak menerima lagi alias beasiswanya putus. 

Masa iya seorang anak Yatim Piatu masuk kategori dasil 5,” ujar @w*zi*h*s*n, salah satu warganet di sosial media X.

Menurut pantauan Tempo per Rabu, 6 Maret 2024, melalui kolom komentar di media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta, banyak yang menilai, adanya kebijakan penentuan presentil dan desil tidak transparan, terlebih, para pelajar merasa KJMU diputus sepihak karena belum ada sosialisasi sebelumnya.

KJMU, sebagai program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria tertentu, untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa total bantuan KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I mencapai Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa. 

Adapun hingga saat ini, isu pencabutan KJMU terus memicu perdebatan di media sosial, banyak pihak yang menuntut klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pilihan Editor: Cara Daftar KJMU 2024, Mahasiswa Bisa Dapat Rp 9 Juta per Semester

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus