Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Disebut Termahal se-Asia Tenggara, SNI Beras Masih Bersifat Sukarela

Bank dunia menyebut harga beras Indonesia termahal se-Asia Tenggara. Di sisi lain, SNI beras masih bersifat sukarela, namun berpeluang menjadi wajib.

25 Desember 2022 | 10.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beras yang menjadi sumber makanan pokok di Indonesia memiliki banyak jenis dan beragam mutu, mulai dari premium hingga medium. Tentunya harga jenis beras satu dengan lainnya berbeda.

Laporan bank dunia menyebut, harga beras Indonesia termasuk paling tinggi di Asia Tenggara.

Di sisi lain, Indonesia punya ketentuan tentang standar kualitas beras. Acuan mutu beras melalui SNI 6128:2015, kemudian diperbaharui dengan SNI 6128:2020. Dilansir dari pertanian.go.id, SNI beras bersifat sukarela atau tidak wajib.

Baca : Bank Dunia Sebut Impor Kerek Harga Beras RI jadi Termahal di Asia Tenggara

Disarikan dari berbagai sumber, klasifikasi mutu beras di Indonesia dinilai dari sejumlah indikator. Penentuan klasifikasinya dimuat pada SNI 6128 tahun 2015 tentang Beras dan terdiri dari empat kelas beras, yakni beras premium, beras medium 1, medium 2, dan medium 3.

Secara garis besar, beras premium adalah beras dengan mutu paling baik. Sedangkan beras medium adalah beras dengan mutu baik, yang meliputi klasifikasi mutu baik 1, mutu baik 2, dan mutu baik 3.

Namun seiring berjalannya waktu, pada 2017 klasifikasi tersebut mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI no. 31 tentang Kelas Mutu Beras menjadi dasar perubahan SNI Beras sebagai upaya pemutakhiran standar beras nasional. Perubahan ini kemudian melahirkan klasifikasi beras hanya terbagi dalam dua kelas, yakni premium dan medium.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57 tahun 2017 tentang penetapan HET beras, untuk beras medium ditetapkan HET berkisar Rp9.450 – Rp10.250 per Kg. Sedangkan HET beras premium per kilogramnya sekitar Rp12.800 – Rp13.600.

Yang menjadi pembeda antara keduanya ialah berdasarkan derajat sosoh, kadar air, beras kepala, beras patah, total butir beras lainnya yang terdiri atas butir menir, merah, kuning, rusak, kapur, butir gabah, dan benda lainnya.

Beras dengan persentase beras kepala atau butirnya hampir utuh hingga utuh lebih dari 95 persen dan derajat sosoh 100 persen tergolong dalam beras premium, sedangkan beras dengan persentase beras kepala kurang dari 95 persen makan disebut beras medium. Perbedaan utama kedua kelas beras tersebut hanyalah pada tampilan beras, utuh atau patahnya beras tersebut.

Disarikan dari pertanian.go.id, beras premium dan medium setelah dimasak akan menjadi nasi dengan tampilan yang tidak jauh berbeda karena beras kepala sudah tercampur dengan beras patah. Yang tampak berbeda ialah tampilan nasi akibat perbedaan derajat sosoh serta keberadaan butir merah, kuning atau bahkan rusak yang umumnya ditemukan dalam jumlah yang amat kecil.

Keduanya tak memiliki perbedaan gizi sebab dalam beras medium maupun premiun mengandung kandungan gizi utama yang sama.

Beras dengan derajat sosoh kurang dari 100 persen cenderung warnanya akan lebih gelap. Generasi terdahulu lebih suka dengan nasi dari beras dengan derajat sosoh kurang dari 100 persen sebab beras tersebut masih terdapat lapisan aleuron yang mengandung banyak zat gizi.

Selain itu sebagian besar konsumen menilai enak atau tidaknya nasi berdasarkan rasa dan teksturnya. Tekstur nasi amat dipengaruhi dengan kadar amilosa. Secara sederhana, semua varietas padi yang ditanam oleh petani, dikategorikan menjadi dua kelompok berdasarkan tekstur dan kadar amilosanya, yaitu beras pulen dan beras pera. Disebut beras pulen bila kadar amilosanya 17-25 persen, sedangkan beras pera bila kadar amilosanya lebih dari 25 persen.

ANNISA FIRDAUSI

Baca : Bapanas, Kemendag dan Kementan Bantah Laporan Bank Dunia Soal Harga Beras Indonesia Termahal  se-ASEAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus