Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DKI Stop Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua izin mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Rek-lamasi Pantai Utara Jakarta memverifikasi semua izin di 13 pulau buatan itu. “Reklamasi resmi dihentikan. Reklamasi sudah menjadi bagian sejarah, bukan masa depan Jakarta,” kata Anies, Rabu pekan lalu.

28 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anies, kontribusi tambahan yang sudah telanjur diberikan pengembang akan dicatat sebagai aset pemerintah DKI. “Ini salah satu contoh. Belum apa-apa tapi sudah memberi kontribusi tambahan. Semua akan kami catat,” ia menjelaskan.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya, mengatakan nasib empat pulau yang sudah telanjur berdiri, yakni Pulau C, D, G, dan N, akan diatur dalam regulasi khusus. Aturan itu akan berisi kajian dampak lingkungan akibat reklamasi sekaligus penentuan nasib bangunan yang sudah berdiri. Rencananya, aturan itu selesai paling lambat tiga bulan mendatang. “Dari situ kami akan menentukan kajian ilmiah, apa yang boleh dan dilarang, bisa dibongkar atau tidak,” ujar Marco.

Direktur Proyek PT Muara Wisesa Samudra, Andreas Leodra, mengatakan perusahaan masih menunggu arahan dari pemerintah DKI. PT Muara adalah anak usaha Agung Podomoro Land yang memegang izin reklamasi Pulau G. “Setelah itu, baru akan kami pelajari,” kata Andreas.

Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno menjelaskan, perusahaan akan mematuhi keputusan Gubernur Anies. PT Jakpro akan menyesuaikan kembali perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati. “Kami menyesuaikan dengan keputusan yang diambil pemegang saham,” ucap Hani.

Lika-liku Pulau Buatan

PEMBANGUNAN pulau-pulau reklamasi menuai kontroversi sejak digagas. Proyek terus tertunda. Perjalanannya pun diwarnai kasus suap.

» 1995 – Presiden Soeharto menerbitkan aturan reklamasi di Teluk Jakarta.

» 1999 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Gubernur DKI Sutiyoso menyepakati tujuan reklamasi, yakni untuk perdagangan, jasa, perumahan, dan kawasan wisata. Kementerian Lingkungan Hidup menolak reklamasi.

» 2007 – Izin untuk Pulau D terbit.

» 2012 – Izin prinsip untuk Pulau F, G, I, dan K terbit.

» 2014 – Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin pelaksanaan Pulau F, G, H, I, dan K.

» 2016 – Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohammad Sanusi, dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

 

Pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan di pulau reklamasi.

» 2017 – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium.

» Juni 2018 – Anies Baswedan menyegel bangunan di Pulau C dan D.

» September 2018 – Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 


 

Rizieq Syihab

Rizieq Tak Bisa Pulang

PEMIMPIN Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dicegah meninggalkan Arab Saudi. Rencana Rizieq pulang ke Tanah Air pupus karena otoritas imigrasi Arab Saudi melarangnya keluar dari negara itu.

Anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Damai Hari Lubis, mengatakan Rizieq pernah berencana kembali ke Indonesia. Damai menyebutkan Rizieq kala itu hendak pulang untuk menghadiri peringatan milad Front Pembela Islam. “Sekitar Agustus lalu,” katanya, Rabu pekan lalu. Namun, ketika melewati pemeriksaan imigrasi di bandar udara Arab Saudi, Rizieq dilarang berangkat. Menurut Damai, pencegahan ini sudah berkali-kali terjadi.

Damai dan kawan-kawannya mengadu ke Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu berjanji mengundang instansi terkait untuk meminta penjelasan atas pencegahan terhadap Rizieq. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan lembaganya tak berwenang mencegah Rizieq keluar dari Saudi. “Kami tidak bisa intervensi. Itu kewenangan Arab Saudi,” tutur Setyo.

 


 

Ma’ruf Amin Mundur dari PBNU

CALON wakil presiden Ma’ruf Amin mundur dari jabatan Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengunduran diri itu disampaikan Ma’ruf dalam rapat pleno di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu dua pekan lalu.

Ma’ruf mengatakan mundur dari PBNU adalah keputusan yang sulit. “Tugas sebagai rais am amanah yang amat mulia, termasuk bagi saya. Namun ada situasi yang tak bisa saya hindari sebagai kader NU,” ujar Ma’ruf, yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menerima pengunduran diri Ma’ruf. Ia memberikan posisi baru kepada Ma’ruf, yakni anggota Mustasyar PBNU 2015-2020. Mustasyar adalah dewan penasihat dalam organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tersebut.

 


 

Lima tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan, di kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Senin pekan lalu.

Pembobol Bank Rp 14 Triliun Ditangkap

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian -Republik Indonesia meringkus lima pengurus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang diduga terlibat pembobolan 14 bank. Polisi memperkirakan kerugian sejumlah bank itu mencapai Rp 14 -triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelaku memanipulasi daftar piutang yang menjadi jaminan pengajuan kredit ke sejumlah bank. “Setelah memanipulasi, mereka mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan direksi PT SNP Finance sebagai tersangka. Mereka antara lain direktur utama berinisial DS, direktur operasional berinisial AP, serta RA selaku direktur keuangan. Dua orang berinisial CDS dan AS di bagian akuntansi juga dijadikan tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus