Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Di Balik Siasat DPR Menghidupkan Kembali DPA

Cara kilat DPR menghidupkan lagi DPA yang telah dibubarkan.

14 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, Selasa, 9 Juli 2024. Dalam draf revisi, nantinya nama Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Draf revisi juga tak membatasi jumlah anggota DPA atau disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan pun bisa menjadi anggota DPA. “Kami tak mau membatasi supaya tidak membatasi ruang gerak presiden,” kata Ketua Badan Legislasi yang juga politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.

Pembahasan berlangsung kilat. Supratman memberikan informasi kepada anggota Badan Legislasi pada Senin malam, 8 Juli 2024. Besoknya, pembahasan di Badan Legislasi pun berjalan singkat. “Kok, bisa muncul barang itu? Tidak ada di Program Legislasi Nasional 2024,” ujar anggota Badan Legislasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sturman Panjaitan, Rabu, 10 Juli 2024.

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menyebutkan usul revisi seharusnya tidak datang dari DPR. Apalagi keberadaan DPA sudah dihapus dalam konstitusi lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah anggota Badan Legislasi pun menyebut pembentukan DPA sebagai persiapan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai DPA dibentuk hanya untuk mengakomodasi banyak pihak yang mau masuk ke pemerintahan. “Sepertinya kursinya masih terlalu sedikit dibagi-bagi,” tutur Yance.

Ahli ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Dede Sri Kartini, menilai DPA sebaiknya tak menjadi lembaga presidential club seperti diusulkan Prabowo. Ia menilai lebih baik pemerintah dan DPR tetap menggunakan Dewan Pertimbangan Presiden ketimbang menghidupkan lagi DPA. “Wantimpres tak punya kepentingan politik apa pun,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahrul Yasin LImpo Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Juli 2024. Tempo/Imam Sukamto

BEKAS Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Politikus Partai NasDem itu terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sepanjang 2020-2023.

Syahrul juga dihukum mengembalikan uang Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu. Adapun jaksa menuntut Syahrul divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum memutuskan langkah lanjutan terhadap vonis tersebut. “Sikap KPK adalah mengambil waktu pikir-pikir,” tutur juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 11 Juli 2024. Syahrul pun masih mempertimbangkan pengajuan permohonan banding.

Pegi Setiawan Bebas

Spanduk dukungan saat putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 8 Juli 2024. Tempo/Prima Mulia

PENGADILAN Negeri Bandung memutuskan membebaskan tersangka kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 21 Mei 2024 tak sah secara hukum.

Eman menyebutkan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti untuk menjerat Pegi. Selama delapan tahun penanganan kasus ini bergulir, polisi juga tak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi ataupun calon tersangka. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” ucap Eman.

Hakim juga meminta Polda Jawa Barat memulihkan nama baik Pegi. Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Nurhadi mengatakan lembaganya mematuhi putusan hakim.

Jokowi Tertunda Berkantor di IKN

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, 1 Maret 2024. BPMI Setpres/Muchlis Jr

RENCANA Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa terlaksana. Jokowi mengaku pembangunan infrastruktur di IKN masih belum siap. “Tempatnya sudah siap, belum? Kalau siap, pindah,” ujar Jokowi pada Senin, 8 Juli 2024.

Jokowi berencana pindah kantor ke IKN pada Juli 2024 seiring dengan rampungnya pembangunan tahap pertama gedung-gedung pemerintah. Pemerintah berencana menggelar upacara 17 Agustus tahun ini di IKN.

Menurut Ketua Satuan Tugas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga, progres pembangunan kantor kepresidenan sudah mencapai 92 persen. Targetnya, proyek ini selesai pekan kedua Juli 2024 dan siap digunakan pada saat perayaan kemerdekaan 17 Agustus mendatang.

Eks Bupati Langkat Tak Bersalah

BEKAS Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, dinyatakan tak bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di halaman belakang rumahnya. Putusan ini dibuat oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Andriyansyah dan dua anggota, Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, Senin, 8 Juli 2024.

Majelis hakim juga tak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi korban sebesar Rp 2,3 miliar. Dalam dakwaan, jaksa menuding Terbit dan anak buahnya memenjarakan orang dengan dalih rehabilitasi narkotik. Para tahanan mengalami eksploitasi hingga penyiksaan yang menyebabkan setidaknya tiga orang tewas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan putusan tersebut. “Tak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban ataupun keluarga korban yang telah meninggal,” kata komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus