Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Apresiasi Prabowo Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Prabowo mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi dan yacht.

1 Januari 2025 | 09.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Dia menyebut, pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan keputusan itu mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI," katanya melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara perwakilan DPR RI dengan Presiden pada 5 Desember 2024. Hasil pertemuan itulah yang akhirnya disampaikan oleh Prabowo ketika mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintahan Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN. Pertama, tarif PPN yang naik menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Kedua, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk dalam kategori mewah. "Untuk barang dan jasa selain barang mewah, tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," kata Dasco.

Poin ketiga, kata dia, pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," tutur Dasco.

Sebelumnya, Prabowo resmi mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen pasti berlaku per Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini, kata dia, hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dia mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi. Selain itu, kapal pesiar mewah atau yacht, serta golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 milliar juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Sementara untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah, akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Kemudian barang-barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari PPN.

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN-nya) yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus