Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kenapa Muhaimin Iskandar Mengatakan Presidential Threshold Tetap Dikembalikan ke DPR

Muhaimin Iskandar memberi catatan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold. Ia khawatir pemilu diikuti banyak capres.

4 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar setelah menghadiri agenda Silaturahmi Kebangsaan Mengenang Gus Dur di kompleks MPR, Senayan, Jakarta, 13 Desember 2024. Tempo/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Muhaimin mengatakan semua orang semestinya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, kata dia, penetapan ambang batas pencalonan sangat tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Problem-nya adalah ada satu bab. Di keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat undang-undang. Nanti, ya, tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Muhaimin kepada awak media di Istana Bogor, Jumat, 3 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memang memberikan peluang kepada semua partai politik, termasuk PKB, untuk mengusung kader di pemilihan presiden. Tapi ia khawatir putusan tersebut akan membuat banyak calon presiden di pemilu. 

"Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon. Enggak realistis," kata Muhaimin.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Kamis kemarin. Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Adapun pemohon menguji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur urusan presidential threshold.

Dalam pertimbangannya, pertama, Mahkamah Konstitusi menyatakan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, menyatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dominasi partai politik menyebabkan terbatasnya pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akibatnya, pemilih turut mengalami keterbatasan dalam memilih. Keempat, mengenai adanya sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sanksi tersebut berupa pelarangan partai politik untuk mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Muhaimin Iskandar mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini. Bahkan ia mengklaim bahwa semua pihak juga senang dengan putusan penghapusan presidential threshold tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus